Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Herni Amir
Senin, 28 September 2026 - 15:34 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Gowa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf dan Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya.
Indra menjelaskan, PKS tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi Nilai Tanah di Kabupaten Gowa. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.
Menurut Indra, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan mengakses informasi pertanahan.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf dan Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya.
Indra menjelaskan, PKS tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi Nilai Tanah di Kabupaten Gowa. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.
Menurut Indra, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan mengakses informasi pertanahan.