Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak

Senin, 28 Sep 2026 15:34
Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Gowa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.

Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf dan Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9/2026).

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.

“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya.

Indra menjelaskan, PKS tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi Nilai Tanah di Kabupaten Gowa. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.

Menurut Indra, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan mengakses informasi pertanahan.

“Ke depan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang turut membantu Pemkab Gowa menindaklanjuti arahan KPK.

“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan sinergi antara BPN dan Bapenda Gowa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Bapenda Gowa guna mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan.

“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru