ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Najmi S Limonu
Selasa, 29 September 2026 - 14:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terindikasi terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya sementara membentuk tim kode etik untuk mengklarifikasi keterlibatan ASN tersebut.
Tim ini kata dia, diketuai langsung Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian dan pengawasan.
Dia mengatakan, tim kode etik akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap ASN tersebut.
Jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba, ASN tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hukuman disiplin berat itu ada tiga, pembebasan jabatan, penurunan jabatan, dan pemberhentian jadi ASN," sebutnya.
Menurutnya, hasil sidang kode etik nantinya menjadi pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya sementara membentuk tim kode etik untuk mengklarifikasi keterlibatan ASN tersebut.
Tim ini kata dia, diketuai langsung Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian dan pengawasan.
Dia mengatakan, tim kode etik akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap ASN tersebut.
Jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba, ASN tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hukuman disiplin berat itu ada tiga, pembebasan jabatan, penurunan jabatan, dan pemberhentian jadi ASN," sebutnya.
Menurutnya, hasil sidang kode etik nantinya menjadi pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan hukuman disiplin.