PPP Kurang Setuju PT 5%, Tapi Optimis Tembus Senayan di Pileg 2029
Ahmad Muhaimin
Selasa, 29 September 2026 - 23:23 WIB
Ketua DPW PPP Sulsel, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara. Foto: Muhaimin
PPP merespon wacana parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen pada Pileg 2029 mendatang. Partai kakbah ini siap mengikuti pertarungan, meski PT 5%.
Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono mengatakan partainya telah mengikuti 11 kali Pemilu dengan sistem yang berbeda-beda. Mulai dari sistem terbuka, tertutup, multi partai hingga PT.
"Sehingga nanti apa pun yang diputuskan oleh sebuah kesepakatan, lahirnya sebuah undang-undang yang sah, pasti PPP akan mengikuti untuk terus ikut berkompetisi," ucapnya saat ditemui di Gowa pada Selasa (28/09/2026) malam.
Namun demikian, Mardiono menekankan bahwa tentu harus menjadi landasan dasar, keputusan itu harus dilandasi dengan landasan yang berasaskan keadilan.
"Pertama, bahwa pemilu ini kita tidak sedang membuat undang-undang. Bahwa pemilu adalah implementasi dari di mana negara kita sebagai negara demokrasi. Demokrasi itu esensinya adalah kedaulatan di tangan rakyat, dan disebut dalam pelaksanaan pemilu itu namanya pesta rakyat," katanya.
"Maka, rakyat harus berdaulat. Jadi tidak boleh rakyat dibatasi oleh kepentingan yang lebih kecil. Nah, pembatasan parliamentary threshold itu adalah kepentingan di bawah dari hak kedaulatan rakyat," jelasnya.
Kedua kata Mardiono, ada keputusan MK atas dasar uji materi tentang undang-undang pemilu yang menempatkan pada parliamentary threshold 4%. Perintahnya Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan evaluasi. Karena ada naskah sebelumnya, bahwa ada 17 juta lebih rakyat pada pelaksanaan pemilu tahun 2024, sudah dibiayai oleh negara, tetapi kemudian rakyat yang mendapatkan legitimasi sah suara itu tidak memiliki keterwakilan di parlemen.
Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono mengatakan partainya telah mengikuti 11 kali Pemilu dengan sistem yang berbeda-beda. Mulai dari sistem terbuka, tertutup, multi partai hingga PT.
"Sehingga nanti apa pun yang diputuskan oleh sebuah kesepakatan, lahirnya sebuah undang-undang yang sah, pasti PPP akan mengikuti untuk terus ikut berkompetisi," ucapnya saat ditemui di Gowa pada Selasa (28/09/2026) malam.
Namun demikian, Mardiono menekankan bahwa tentu harus menjadi landasan dasar, keputusan itu harus dilandasi dengan landasan yang berasaskan keadilan.
"Pertama, bahwa pemilu ini kita tidak sedang membuat undang-undang. Bahwa pemilu adalah implementasi dari di mana negara kita sebagai negara demokrasi. Demokrasi itu esensinya adalah kedaulatan di tangan rakyat, dan disebut dalam pelaksanaan pemilu itu namanya pesta rakyat," katanya.
"Maka, rakyat harus berdaulat. Jadi tidak boleh rakyat dibatasi oleh kepentingan yang lebih kecil. Nah, pembatasan parliamentary threshold itu adalah kepentingan di bawah dari hak kedaulatan rakyat," jelasnya.
Kedua kata Mardiono, ada keputusan MK atas dasar uji materi tentang undang-undang pemilu yang menempatkan pada parliamentary threshold 4%. Perintahnya Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan evaluasi. Karena ada naskah sebelumnya, bahwa ada 17 juta lebih rakyat pada pelaksanaan pemilu tahun 2024, sudah dibiayai oleh negara, tetapi kemudian rakyat yang mendapatkan legitimasi sah suara itu tidak memiliki keterwakilan di parlemen.