home sulsel

3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB
3 DPO kasus penyiraman air cabai. Foto: Istimewa
Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi.

Penangkapan terhadap ketiga di DPO tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abdu. Rasyad dan di backup Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tiga DPO tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) pagi.

"Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua," kata Haryo.

Haryo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Ibra S. yang diamankan Resmob Polda di Makassar.

"Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya