Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Sulaiman Nai
Rabu, 07 Oktober 2026 - 07:29 WIB
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K (kanan) dan tersangka dugaan penganiayaan Hj Nursiah. Foto: Istimewa
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Setelah tiga wali murid, yakni Hj Rahmawati, Kurniati dan Rosnia, ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, kini sang guru juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hj Nursiah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN.
Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik, khususnya Unit PPA Polres Jeneponto.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar," ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
"Di mana pertanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Andi berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan meminta polisi mempertimbangkan penahanan terhadap Hj Nursiah.
Setelah tiga wali murid, yakni Hj Rahmawati, Kurniati dan Rosnia, ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, kini sang guru juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hj Nursiah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN.
Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik, khususnya Unit PPA Polres Jeneponto.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar," ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
"Di mana pertanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Andi berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan meminta polisi mempertimbangkan penahanan terhadap Hj Nursiah.