home sulsel

Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa

Kamis, 08 Oktober 2026 - 06:58 WIB
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi PA Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat MA, karena memiliki bukti resi dan foto penerimaan surat tersebut. Foto/IST
Polemik pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang berkaitan dengan proses hukum Bupati Gowa kembali mencuat. Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.

Adhi mengaku memiliki bukti awal berupa resi pengiriman dan dokumentasi foto yang menunjukkan surat dari Mahkamah Agung telah dikirim melalui PT Pos Indonesia dan tercatat diterima seseorang bernama Andi Eka di Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa.

“Kami selaku kuasa hukum Bupati Gowa sejak awal menerima informasi bahwa surat dari Mahkamah Agung telah dikirimkan kepada Bupati Gowa melalui Kantor Pos Sungguminasa. Pihak Pos kemudian memberikan kepada kami bukti resi pengiriman berkas sekaligus bukti foto penerimaan surat tersebut,” ujar Adhi.

Menurut Adhi, bukti yang diperlihatkan kepada pihaknya mencantumkan nama penerima, alamat, serta dokumentasi foto saat surat diterima.

Ia menyebut alamat yang tercantum dalam bukti pengiriman, yakni Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, berkesesuaian dengan alamat PA Sungguminasa. “Dari bukti yang kami terima, terdapat nama penerima, alamat, serta dokumentasi foto penerimaan surat. Alamat Jalan Masjid Raya Nomor 25 Sungguminasa tersebut berkesesuaian dengan alamat Pengadilan Agama Sungguminasa,” jelasnya.

Karena itu, Adhi menilai masih terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait proses pengiriman surat tersebut. Ia meminta seluruh rangkaian pengiriman ditelusuri, termasuk pihak yang menerima, lokasi penyerahan, serta alasan alamat tersebut tercatat dalam sistem pengiriman.

Klarifikasi PA Belum Menjawab Persoalan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya