home sulsel

Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA

Kamis, 08 Oktober 2026 - 16:32 WIB
Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang. Foto: Istimewa
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang mendesak Polda Sulawesi Selatan agar segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh Husnia Talenrang selaku Bupati Gowa, serta mengusut secara menyeluruh dugaan adanya pihak yang menguasai atau menghilangkan dokumen penting Mahkamah Agung sebelum sampai kepada pihak yang dituju.

“Dengan adanya pengakuan dari pihak Pos Sungguminasa, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau orang yang menerima surat. Harus ditelusuri secara menyeluruh siapa yang menerima, bagaimana surat tersebut bisa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan,” tegas Adhi Bintang.

Menurutnya, PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang telah lama dipercaya masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pos tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen yang dipercayakan kepadanya sampai kepada alamat dan pihak yang dituju.

“PT Pos ini BUMN yang sudah teruji sejak lama. Masa dokumen negara yang sangat penting bisa mengalami persoalan seperti ini? Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengiriman dokumen negara,” ujar Adhi.

Ia menegaskan, tanggung jawab PT Pos dalam persoalan tersebut harus dilihat dari seluruh aspek hukum yang relevan.

“Ke depan, tentu harus dilihat apakah terdapat tanggung jawab perdata maupun pidana, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian berat, pelanggaran prosedur, atau bahkan unsur kesengajaan. Kami akan melihatnya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya