home sulsel

Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:16 WIB
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah sebagai Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti. Foto: Istimewa
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 8 menetapkan pelaku pengadaan barang dan jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas TPHBUN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kabid Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PJPHP/PPHp dan penyedia.

Prof Trubus menuturkan, secara hukum tersebut menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tidak memberikan peran kepada kepala daerah/gubernur, sehingga gubernur tidak memiliki wewenang dan tidak ada keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"PA, KPA, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, PJPHP/PPHP dan penyedia barang dan jasa dalam hal ini, Rekanan selaku pelaku dalam pengadaan barang dan jasa yang memiliki peran, tugas dan wewenang masing-masing. Sehingga mereka merupakan pihak yang mempertanggungjawabkan secara hukum setiap perbuatan yang dilakukannya," ujarnyapadaSenin (15/10/2026).

Ia menerangkan bahwa Perda tentang APBD termasuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Perkada tentang Standar Harga Satuan (SSH) sebagai bagian integral Perda APBD merupakan norma pengaturan yang bersifat umum. Berlaku jangka waktu tertentu atau hanya 1 tahun anggaran.

Perda dan Perkada merupakan Beleid/Regeelen/Kebijakan Pengaturan yang tidak dapat dipidana. Eksekutif review terhadap Perda dan Perkada APBD oleh Mendagri sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Pengaturan Perda dan Perkada APBD hanya bisa diuji materiil melalui Mahkamah Agung sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Apalagi mengenai pengelolaan APBD yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan pengendalian serta pertanggungjawaban telah dilimpahkan secara atributif disertai sarana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 4, pasal 7 dan pasal 10 yang menegaskan bahwa telah dilimpahkan disertai tanggungjawab kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimana Sekda selaku koordinator TAPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah (Kadis Keuangan) serta Pengguna Anggaran (Kepala Dinas TPHBUN," tegas Guru Besar Trisaksi itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya