RDP DPRD Luwu Rekomendasikan Akses Rante Balla Segera Dibuka
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB
DPRD Kabupaten Luwu dalam RDP menerbitkan lima rekomendasi, salah satunya meminta pembukaan kembali akses Rante Balla yang telah diblokade lebih dari sepekan. Foto/Istimewa
DPRD Kabupaten Luwu merekomendasikan pembukaan kembali akses Rante Balla yang telah diblokade lebih dari sepekan. Langkah ini dinilai mendesak untuk menjamin kelancaran distribusi BBM dan logistik, sekaligus mencegah konflik meluas serta menjaga aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Luwu, Jumat (16/10/2026). Rapat turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kajari, serta Kasdim yang mewakili Dandim.
RDP diharapkan menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak belum terwujud karena perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam rapat itu, DPRD Luwu menghasilkan lima rekomendasi. Salah satunya mendesak pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Pembukaan akses direncanakan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu.
DPRD Luwu juga mengingatkan bahwa blokade jalan harus segera ditangani untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah.
Terkait sengketa lahan, Komisi I DPRD Luwu menegaskan penghormatannya terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI. Namun, penghentian kegiatan selama proses penyelesaian sengketa harus dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa. Aktivitas di luar wilayah tersebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Luwu, Jumat (16/10/2026). Rapat turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kajari, serta Kasdim yang mewakili Dandim.
RDP diharapkan menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak belum terwujud karena perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam rapat itu, DPRD Luwu menghasilkan lima rekomendasi. Salah satunya mendesak pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Pembukaan akses direncanakan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu.
DPRD Luwu juga mengingatkan bahwa blokade jalan harus segera ditangani untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah.
Terkait sengketa lahan, Komisi I DPRD Luwu menegaskan penghormatannya terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI. Namun, penghentian kegiatan selama proses penyelesaian sengketa harus dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa. Aktivitas di luar wilayah tersebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah yang tidak termasuk dalam objek sengketa.