RDP DPRD Luwu Rekomendasikan Akses Rante Balla Segera Dibuka

Jum'at, 16 Okt 2026 13:54
RDP DPRD Luwu Rekomendasikan Akses Rante Balla Segera Dibuka
DPRD Kabupaten Luwu dalam RDP menerbitkan lima rekomendasi, salah satunya meminta pembukaan kembali akses Rante Balla yang telah diblokade lebih dari sepekan. Foto/Istimewa
Comment
Share
LUWU - DPRD Kabupaten Luwu merekomendasikan pembukaan kembali akses Rante Balla yang telah diblokade lebih dari sepekan. Langkah ini dinilai mendesak untuk menjamin kelancaran distribusi BBM dan logistik, sekaligus mencegah konflik meluas serta menjaga aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Luwu, Jumat (16/10/2026). Rapat turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kajari, serta Kasdim yang mewakili Dandim.

RDP diharapkan menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak belum terwujud karena perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam forum tersebut.

Dalam rapat itu, DPRD Luwu menghasilkan lima rekomendasi. Salah satunya mendesak pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Pembukaan akses direncanakan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu.

DPRD Luwu juga mengingatkan bahwa blokade jalan harus segera ditangani untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah.

Terkait sengketa lahan, Komisi I DPRD Luwu menegaskan penghormatannya terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI. Namun, penghentian kegiatan selama proses penyelesaian sengketa harus dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa. Aktivitas di luar wilayah tersebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

Di sisi lain, DPRD meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama kontraktor mendata pekerja yang terdampak dan menyiapkan langkah mitigasi. Upaya tersebut diperlukan untuk mencegah pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlindungan juga diharapkan diberikan kepada pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, sektor transportasi, dan pemasok yang berpotensi terdampak akibat terhambatnya akses.

DPRD turut mengimbau seluruh pihak menahan diri serta menghindari intimidasi dan provokasi. Penyelesaian sengketa didorong melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, MDA, dan perwakilan masyarakat.

Dalam catatan resminya, Komisi I DPRD Luwu menegaskan bahwa penegakan hak atas tanah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lainnya untuk bekerja dan berusaha. Kepastian hukum serta keberlangsungan investasi yang taat hukum, menurut DPRD, perlu dijaga demi kepentingan Kabupaten Luwu.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru