Sepekan Akses Ranteballa Diblokade, Ratusan Karyawan Resah & Turun Demo

Kamis, 15 Okt 2026 15:11
Sepekan Akses Ranteballa Diblokade, Ratusan Karyawan Resah & Turun Demo
Merasa dirugikan, ratusan pekerja bersama Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) menggelar demonstrasi di tiga lokasi pada Kamis (15/10/2026). Foto/Istimewa
Comment
Share
LUWU - Pemalangan akses menuju lokasi tambang emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah berlangsung sekitar sepekan. Kondisi ini membuat karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan pekerja vendor tidak dapat bekerja seperti biasa. Merasa dirugikan, ratusan pekerja bersama Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) menggelar demonstrasi di tiga lokasi pada Kamis (15/10/2026).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera membuka kembali akses Ranteballa serta menjamin keamanan para pekerja.

Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, mengatakan pemblokiran akses telah berdampak langsung terhadap aktivitas kerja karyawan dan pekerja vendor. Menurut dia, persoalan sengketa lahan tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kesempatan mencari nafkah.

“Sudah sekitar sepekan akses Ranteballa diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ujar Luther di depan Mapolres Luwu.

Luther juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja yang hendak memasuki kawasan tambang. Ia menyebut sejumlah karyawan mengaku mendapat ancaman fisik apabila tetap berupaya masuk ke lokasi kerja. AMAL meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan tersebut dan memastikan pekerja dapat beraktivitas tanpa rasa takut.

Menurut Luther, sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain menuntut pembukaan akses, AMAL menyoroti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Ranteballa. Aliansi meminta evaluasi terhadap langkah dan rekomendasi rapat tersebut yang mereka nilai berpotensi melampaui kewenangan legislatif dalam penanganan persoalan kepemilikan tanah.

AMAL berpandangan, rekomendasi RDP tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan lahan. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan bukti dan melalui lembaga hukum yang berwenang.

Dalam tuntutannya di Mapolres Luwu, AMAL juga meminta Kedatuan Luwu menyikapi dugaan penggunaan identitas atau kewenangan adat tanpa dasar yang jelas. Aliansi meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan adat yang berlaku.

Massa turut mendesak Polres Luwu membuka kembali akses Ranteballa, menjamin keamanan karyawan dan pekerja vendor, mengusut dugaan pengancaman, serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.

AMAL juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memfasilitasi mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa lahan tidak berlarut-larut dan dampaknya terhadap masyarakat tidak semakin meluas.

Pemalangan akses Ranteballa berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan itu kemudian berdampak pada tertutupnya akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Bagi AMAL, pembukaan kembali akses menjadi kebutuhan mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan diharapkan tetap diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru