Sepekan Akses Ranteballa Diblokade, Ratusan Karyawan Resah & Turun Demo
Kamis, 15 Okt 2026 15:11
Merasa dirugikan, ratusan pekerja bersama Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) menggelar demonstrasi di tiga lokasi pada Kamis (15/10/2026). Foto/Istimewa
LUWU - Pemalangan akses menuju lokasi tambang emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah berlangsung sekitar sepekan. Kondisi ini membuat karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan pekerja vendor tidak dapat bekerja seperti biasa. Merasa dirugikan, ratusan pekerja bersama Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) menggelar demonstrasi di tiga lokasi pada Kamis (15/10/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera membuka kembali akses Ranteballa serta menjamin keamanan para pekerja.
Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, mengatakan pemblokiran akses telah berdampak langsung terhadap aktivitas kerja karyawan dan pekerja vendor. Menurut dia, persoalan sengketa lahan tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kesempatan mencari nafkah.
“Sudah sekitar sepekan akses Ranteballa diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ujar Luther di depan Mapolres Luwu.
Luther juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja yang hendak memasuki kawasan tambang. Ia menyebut sejumlah karyawan mengaku mendapat ancaman fisik apabila tetap berupaya masuk ke lokasi kerja. AMAL meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan tersebut dan memastikan pekerja dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
Menurut Luther, sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain menuntut pembukaan akses, AMAL menyoroti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Ranteballa. Aliansi meminta evaluasi terhadap langkah dan rekomendasi rapat tersebut yang mereka nilai berpotensi melampaui kewenangan legislatif dalam penanganan persoalan kepemilikan tanah.
AMAL berpandangan, rekomendasi RDP tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan lahan. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan bukti dan melalui lembaga hukum yang berwenang.
Dalam tuntutannya di Mapolres Luwu, AMAL juga meminta Kedatuan Luwu menyikapi dugaan penggunaan identitas atau kewenangan adat tanpa dasar yang jelas. Aliansi meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan adat yang berlaku.
Massa turut mendesak Polres Luwu membuka kembali akses Ranteballa, menjamin keamanan karyawan dan pekerja vendor, mengusut dugaan pengancaman, serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.
“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.
AMAL juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memfasilitasi mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa lahan tidak berlarut-larut dan dampaknya terhadap masyarakat tidak semakin meluas.
Pemalangan akses Ranteballa berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan itu kemudian berdampak pada tertutupnya akses menuju kawasan Awak Mas Project.
Bagi AMAL, pembukaan kembali akses menjadi kebutuhan mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan diharapkan tetap diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera membuka kembali akses Ranteballa serta menjamin keamanan para pekerja.
Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, mengatakan pemblokiran akses telah berdampak langsung terhadap aktivitas kerja karyawan dan pekerja vendor. Menurut dia, persoalan sengketa lahan tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kesempatan mencari nafkah.
“Sudah sekitar sepekan akses Ranteballa diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ujar Luther di depan Mapolres Luwu.
Luther juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja yang hendak memasuki kawasan tambang. Ia menyebut sejumlah karyawan mengaku mendapat ancaman fisik apabila tetap berupaya masuk ke lokasi kerja. AMAL meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan tersebut dan memastikan pekerja dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
Menurut Luther, sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain menuntut pembukaan akses, AMAL menyoroti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Ranteballa. Aliansi meminta evaluasi terhadap langkah dan rekomendasi rapat tersebut yang mereka nilai berpotensi melampaui kewenangan legislatif dalam penanganan persoalan kepemilikan tanah.
AMAL berpandangan, rekomendasi RDP tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan lahan. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan bukti dan melalui lembaga hukum yang berwenang.
Dalam tuntutannya di Mapolres Luwu, AMAL juga meminta Kedatuan Luwu menyikapi dugaan penggunaan identitas atau kewenangan adat tanpa dasar yang jelas. Aliansi meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan adat yang berlaku.
Massa turut mendesak Polres Luwu membuka kembali akses Ranteballa, menjamin keamanan karyawan dan pekerja vendor, mengusut dugaan pengancaman, serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.
“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.
AMAL juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memfasilitasi mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa lahan tidak berlarut-larut dan dampaknya terhadap masyarakat tidak semakin meluas.
Pemalangan akses Ranteballa berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan itu kemudian berdampak pada tertutupnya akses menuju kawasan Awak Mas Project.
Bagi AMAL, pembukaan kembali akses menjadi kebutuhan mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan diharapkan tetap diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Antisipasi Karhutla, MDA dan BPBD Luwu Petakan Titik Rawan dan Sumber Air
Mengantisipasi potensi karhutla, MDA bersama BPBD Luwu, serta sejumlah instansi terkait memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Rabu, 07 Okt 2026 13:35
Ekbis
MDA Dorong 42 UMKM Desa di Luwu Naik Kelas Lewat Resota UMKM
Sebanyak 42 pelaku UMKM dari 21 desa di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) Kabupaten Luwu mendapat penguatan kapasitas usaha melalui program Resota UMKM 2026.
Minggu, 27 Sep 2026 10:36
News
MDA - UNCP Dampingi 6 Desa di Luwu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Risiko Bencana
Enam desa tangguh bencana di Luwu mendapat pendampingan melalui kolaborasi BPBD Luwu, PT Masmindo Dwi Area (MDA), dan PUSPENA Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Rabu, 23 Sep 2026 13:33
News
Keluarga Raja Bungku Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pemalangan di Seba-seba
Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi pemalangan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:14
Sulsel
Sawah Mengering, Masmindo Bantu Petani Luwu Cegah Ancaman Gagal Panen
Secara keseluruhan, bantuan tersebut menjangkau sekitar 70 hektare lahan pertanian yang tersebar di Tampumia Radda, Balo-Balo, Kurusumanga, dan Senga Selatan.
Jum'at, 11 Sep 2026 09:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru