Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Luwu Tak Pernah Terbitkan SKTA

Kamis, 15 Okt 2026 18:13
Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Luwu Tak Pernah Terbitkan SKTA
Di tengah polemik klaim tanah adat di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kedatuan Luwu menegaskan tidak pernah menerbitkan SKTA sebagai dasar pengakuan hak atas tanah. Foto/IST
Comment
Share
LUWU - Di tengah polemik klaim tanah adat di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kedatuan Luwu menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sebagai dasar pengakuan hak atas tanah. Penegasan itu disampaikan Maddika Ponrang saat berorasi dalam aksi Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi tersebut, Maddika Ponrang menyampaikan kembali isi Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Maklumat itu menegaskan posisi Kedatuan Luwu terkait penerbitan dokumen tanah adat yang dikaitkan dengan lembaga tersebut.

Ia juga menyoroti penggunaan sebutan Anak Adat Rante Balla. Berdasarkan maklumat tersebut, sebutan Anak Adat bukan merupakan kedudukan resmi dalam struktur adat Kedatuan Luwu.

Dengan demikian, penggunaan identitas adat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang atau kelompok untuk mengatasnamakan Kedatuan Luwu, termasuk menjadikannya dasar klaim kepemilikan lahan.

Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga adat harus dapat diverifikasi melalui arsip dan mekanisme pengesahan yang berlaku di lingkungan Kedatuan.

Sementara itu, penetapan hak atas tanah tetap menjadi ranah instansi pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedatuan Luwu menegaskan tidak menentukan pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah berlanjutnya polemik lahan Rante Balla, yang juga telah bergulir dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Persoalan itu turut berdampak pada akses menuju kawasan Awak Mas Project milik PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pemalangan akses yang berlangsung sekitar sepekan dilaporkan menghambat aktivitas sejumlah karyawan dan pekerja vendor.

Kehadiran Maddika Ponrang dalam aksi di DPRD Luwu memperjelas sikap Kedatuan Luwu mengenai dokumen dan kedudukan adat yang dikaitkan dengan sengketa tersebut. Namun, pembuktian hak atas tanah tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan instansi yang berwenang.

Dalam aksi yang sama, Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan pemalangan akses Rante Balla. Mereka berharap akses tersebut dapat kembali dibuka sehingga aktivitas masyarakat dan pekerja berjalan normal.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru