home sulsel

Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:11 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (7/10/2026).

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa rancangan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pembukaan, Heny menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut mengenai kesesuaian kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan materi muatan rancangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Heny juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sidrap. Dari 10 rancangan yang menjadi target, enam rancangan telah berhasil diharmonisasi, sehingga masih terdapat empat rancangan yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel diperlukan agar target pembentukan regulasi dapat tercapai sesuai perencanaan.

Dalam pemaparan pemrakarsa, penyusunan Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan melalui peraturan kepala daerah sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan masukan agar materi muatan rancangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan penyusunan standar harga satuan memiliki landasan hukum yang tepat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap, antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Arnum, Direktur RSUD Nene Mallomo, Kepala Bagian Hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel. Keterlibatan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam memastikan substansi rancangan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya