home sulsel

DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros, Hj Raoda, terancam diberhentikan setelah diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025. Raoda juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penggelapan mobil.

Selain kasus tersebut, Raoda diduga membawa kabur uang dan barang milik rekan kerjanya. Salah satu rekan kerjanya, Asmawaty Achmad, mengaku mengalami kerugian hingga Rp155 juta.

Kepada wartawan, Asma mengatakan kerugian tersebut berasal dari barang-barang yang diambil serta penggunaan kartu kredit miliknya untuk sejumlah transaksi. Barang yang dimaksud antara lain telepon seluler, laptop, dan MacBook.

Ia mengaku awalnya percaya kepada Raoda karena pembayaran sebelumnya berjalan lancar. Namun, belakangan pembayaran mulai bermasalah hingga Asma harus menanggung tagihan kartu kredit sekitar Rp15 juta setiap bulan.

"Saya cuma mau uangku kembali. Sekarang totalnya sekitar Rp155 juta. Saya sudah menanggung semua tagihannya sendiri,” katanya.

Asma mengatakan masih berupaya meminta pengembalian uang tersebut. Namun, upayanya belum membuahkan hasil karena Raoda maupun pihak yang dihubunginya tidak memberikan tanggapan.

Ia mengaku sempat bertemu Raoda di tempat latihan di Sudiang saat Ramadan. Dalam pertemuan itu, Raoda sempat mentransfer Rp10 juta. Meski demikian, Asma menyebut masih menunggu pengembalian sisa uangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya