home sulsel

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Wajo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:21 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Wajo.

Hasil pembahasan menetapkan satu Ranperkada dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan dua Ranperkada lainnya dikembalikan untuk penyesuaian materi muatan dan menghindari tumpang tindih pengaturan, dan digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (8/10/2026) lalu.

Ketiga rancangan tersebut meliputi Ranperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperkada tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Siwa, serta Ranperkada tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram. Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Wajo, perangkat daerah terkait, tim penyusun, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Ranperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi pihak yang akan melakukan investasi di Kabupaten Wajo. Meski demikian, tim perancang memberikan sejumlah masukan, antara lain penyempurnaan rujukan hukum, konsistensi penggunaan kata, serta penghapusan pengaturan mengenai unsur tim dan rincian tugasnya untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati agar lebih fleksibel dalam pelaksanaannya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah perlu ditelaah secara cermat, baik dari aspek kewenangan pembentukan, kesesuaian materi muatan, maupun keterkaitannya dengan regulasi yang telah berlaku.

“Pengharmonisasian bukan hanya memastikan kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan tidak terjadi duplikasi pengaturan. Setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan yang jelas, materi muatan yang tepat, dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperkada tentang Kebijakan Akuntansi BLUD UPT RSUD Siwa dikembalikan karena materi muatannya disarankan untuk diintegrasikan ke dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya