Permudah Layanan Korban Kecelakaan, RSUD La Palaloi Buat Inovasi Siparutusu
Najmi S Limonu
Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:16 WIB
RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros buat terobosan baru bernama Siparutusu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Sebanyak 1.311 pasien kecelakaan tercatat mendapatkan pelayanan di RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros sepanjang 2024 hingga Juli 2026.
Namun dari jumlah di atas, tidak semua pasien mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihak rumah sakit melakukan terobosan baru 'Siparutusu' untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien, khususnya korban kecelakaan.
Direktur RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros, dr Syamsinar Rachmah, mengatakan, Siparutusu ini merupakan inovasi yang lahir dari berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan pasien kecelakaan.
"Dari data yang kami miliki di rumah sakit, ada sekitar 1.311 pasien kecelakaan. Tidak semuanya terjamin Jasa Raharja. Itu juga yang mendasari kami melakukan terobosan ini," ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya inovasi Siparutusu ini mampu mempersingkat prosedur pengurusan pasien kecelakaan. Sebab, selama ini tidak semua dilayani Jasa Raharja, karena layanan yang tdak terintergrasi.
Selain itu, dibentuknya ini inovasi karena adanya Pemeriksaan BPK yang menemukan adanya temuan simpanan jaminan di rumah sakit. Karena saat akan dirujuk, atau pulang, uang jaminan tidak diambil.
Namun dari jumlah di atas, tidak semua pasien mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihak rumah sakit melakukan terobosan baru 'Siparutusu' untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien, khususnya korban kecelakaan.
Direktur RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros, dr Syamsinar Rachmah, mengatakan, Siparutusu ini merupakan inovasi yang lahir dari berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan pasien kecelakaan.
"Dari data yang kami miliki di rumah sakit, ada sekitar 1.311 pasien kecelakaan. Tidak semuanya terjamin Jasa Raharja. Itu juga yang mendasari kami melakukan terobosan ini," ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya inovasi Siparutusu ini mampu mempersingkat prosedur pengurusan pasien kecelakaan. Sebab, selama ini tidak semua dilayani Jasa Raharja, karena layanan yang tdak terintergrasi.
Selain itu, dibentuknya ini inovasi karena adanya Pemeriksaan BPK yang menemukan adanya temuan simpanan jaminan di rumah sakit. Karena saat akan dirujuk, atau pulang, uang jaminan tidak diambil.