Ranperda Perseroda Dukung Pengembangan Potensi Ekonomi Bantaeng
Bahar Karibo
Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:43 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng terkait penetapan Ranperda Perseroda. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (19/10/2026). Salah satu agenda yang dibahas adalah Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, dipimpin Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng Hj. Jumrah. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut hadir.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, yang mewakili Bupati Bantaeng, mengatakan rapat paripurna tersebut memiliki peran strategis bagi arah pembangunan daerah.
Menurutnya, badan usaha milik daerah diharapkan menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan potensi lokal, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita ingin memastikan bahwa badan usaha milik daerah mampu menjadi motor penggerak optimalisasi potensi lokal Bantaeng, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas", katanya.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas dukungan dalam proses pengusulan Ranperda tersebut.
"Melalui semangat kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, kita dapat bersama-sama menyetujui pengusulan Ranperda terkait perusahaan Perseroan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Kami berharap, setelah Penetapan Ranperda di luar Propemperda ini, proses pembahasan Ranperda Perseroda dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara cermat, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujarnya.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, dipimpin Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng Hj. Jumrah. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut hadir.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, yang mewakili Bupati Bantaeng, mengatakan rapat paripurna tersebut memiliki peran strategis bagi arah pembangunan daerah.
Menurutnya, badan usaha milik daerah diharapkan menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan potensi lokal, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita ingin memastikan bahwa badan usaha milik daerah mampu menjadi motor penggerak optimalisasi potensi lokal Bantaeng, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas", katanya.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas dukungan dalam proses pengusulan Ranperda tersebut.
"Melalui semangat kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, kita dapat bersama-sama menyetujui pengusulan Ranperda terkait perusahaan Perseroan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Kami berharap, setelah Penetapan Ranperda di luar Propemperda ini, proses pembahasan Ranperda Perseroda dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara cermat, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujarnya.