SKPD Didorong Bantu UMKM Tampil di Platform Daring
Herni Amir
Kamis, 15 Juni 2023 - 22:42 WIB
Seluruh SKPD yang ada di Lingkup Pemkab Gowa diharapkan untuk dapat membantu tugas kepala daerah, dalam mendorong percepatan produk dalam negeri atau UMKM dan koperasi masuk dalam katalog lokal atau daring.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kamsina saat membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penerapan PDN dan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Bupati Adnan Sebut MTQ Al-Istiqamah Bantu Bentuk SDM Unggul di Gowa
Kamsina mengatakan, hal tersebut dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut lanjutnya sesuai Presiden RI mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022. Dimana mendukung pencapaian target belanja paling sedikit 400 trilliun rupiah untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi juga mengintruksikan untuk membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
"Arah dari Inpres ini sebenarnya adalah melakukan pengurangan penggunaan barang import sampai dengan 5 persen. Sehingga diimbau tidak ada lagi SKPD yang tidak mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang dan jasanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa (Sirup) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE)," ungkapnya.
Lanjutnya, Kamsina juga menuturkan bahwa ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana keuntungan tersebut bukan hanya didapatkan oleh para pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kamsina saat membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penerapan PDN dan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Bupati Adnan Sebut MTQ Al-Istiqamah Bantu Bentuk SDM Unggul di Gowa
Kamsina mengatakan, hal tersebut dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut lanjutnya sesuai Presiden RI mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022. Dimana mendukung pencapaian target belanja paling sedikit 400 trilliun rupiah untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi juga mengintruksikan untuk membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
"Arah dari Inpres ini sebenarnya adalah melakukan pengurangan penggunaan barang import sampai dengan 5 persen. Sehingga diimbau tidak ada lagi SKPD yang tidak mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang dan jasanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa (Sirup) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE)," ungkapnya.
Lanjutnya, Kamsina juga menuturkan bahwa ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana keuntungan tersebut bukan hanya didapatkan oleh para pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah.