Beranda Imigrasi, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian
Luqman Zainuddin
Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:21 WIB
Peresmian nama baru seluruh layanan Imigrasi menjadi Beranda Imigrasi. Foto: Istimewa
Imigrasi Indonesia menetapkan “Beranda Imigrasi” sebagai jenama (brand) tunggal untuk menamai seluruh titik pelayanan keimigrasian di luar gedung kantor imigrasi. Saat ini, terdapat 254 unit layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan penyeragaman nama ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses lokasi pelayanan imigrasi yang tersebar di berbagai ruang publik.
Secara rinci, 254 titik layanan imigrasi tersebut terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner. Kini, seluruh unit pelayanan keimigrasian tersebut menggunakan sebutan “Beranda Imigrasi”.
Rebranding unit pelayanan keimigrasian ini berdampak pada penamaan lokasi layanan di Google Maps dan aplikasi M-Paspor. Setelah penyeragaman nama diberlakukan, masyarakat dapat mencari lokasi pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi dengan format “Beranda Imigrasi” diikuti nama area.
Sebagai contoh, titik layanan yang semula bernama “Immigration Lounge Senayan City Mall” kini menjadi “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penyeragaman nama ini berawal dari keinginan Imigrasi untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat beragam istilah atau singkatan unit layanan di luar kantor imigrasi.
“Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Kebijakan penyeragaman nama ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses lokasi pelayanan imigrasi yang tersebar di berbagai ruang publik.
Secara rinci, 254 titik layanan imigrasi tersebut terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner. Kini, seluruh unit pelayanan keimigrasian tersebut menggunakan sebutan “Beranda Imigrasi”.
Rebranding unit pelayanan keimigrasian ini berdampak pada penamaan lokasi layanan di Google Maps dan aplikasi M-Paspor. Setelah penyeragaman nama diberlakukan, masyarakat dapat mencari lokasi pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi dengan format “Beranda Imigrasi” diikuti nama area.
Sebagai contoh, titik layanan yang semula bernama “Immigration Lounge Senayan City Mall” kini menjadi “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penyeragaman nama ini berawal dari keinginan Imigrasi untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat beragam istilah atau singkatan unit layanan di luar kantor imigrasi.
“Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.