home sulsel

PT KIMA Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Jum'at, 30 Oktober 2026 - 15:48 WIB
Jajaran pimpinan Kejati Sulsel bersama manajemen PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) foto bersama usai penandatanganan PKS. Foto: Istimewa
PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani nota kesepahaman penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara guna melindungi aset kawasan industri milik negara dan daerah.

Melalui kesepahaman ini, kepastian hukum bagi tenant dan investor diharapkan semakin menguat, sementara risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dicegah sejak dini.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dan Plt. Direktur Utama PT KIMA R.B. Alexander Chandra Irawan di Makassar, Kamis (29/10/2026). Adapun status aset negara dan daerah tecermin dari kepemilikan saham PT KIMA oleh PT Danareksa (Persero) sekitar 60 persen, Pemprov Sulsel 30 persen, dan Pemkot Makassar 10 persen.

Dengan status tersebut, pendampingan dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan yang memberi kewenangan bertindak atas nama negara atau pemerintah, termasuk BUMN, di bidang perdata dan tata usaha negara. Cakupannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, melalui litigasi maupun nonlitigasi.

Lebih jauh, Muhammad Syarifuddin menegaskan kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pencegahan.

"Langkah preventif ini meliputi mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan penyelamatan dan pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Senada dengan itu, Alexander menilai kerja sama ini memperkuat tata kelola dan manajemen risiko hukum perusahaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya