Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperbup Tana Toraja
Tim SINDOmakassar
Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:42 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tana Toraja. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (29/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, perwakilan RSUD Lakipadada, tim penyusun Ranperbup, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lakipadada, Ranperbup tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), serta Ranperbup tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Dalam arahannya, Heny Widyawati menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Heny.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Lakipadada, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan rumusan pasal, pengaturan fleksibilitas anggaran, pergeseran belanja, hingga penyesuaian dasar hukum.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan keuangan rumah sakit menggunakan Peraturan Bupati terbaru sebagai pengganti ketentuan sebelumnya.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, perwakilan RSUD Lakipadada, tim penyusun Ranperbup, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lakipadada, Ranperbup tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), serta Ranperbup tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Dalam arahannya, Heny Widyawati menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Heny.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Lakipadada, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan rumusan pasal, pengaturan fleksibilitas anggaran, pergeseran belanja, hingga penyesuaian dasar hukum.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan keuangan rumah sakit menggunakan Peraturan Bupati terbaru sebagai pengganti ketentuan sebelumnya.