home sulsel

Ranperkada Jeneponto Tentang Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah Diharmonisasi

Minggu, 01 November 2026 - 23:11 WIB
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jeneponto tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jeneponto tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum Kabupaten Jeneponto, Senin (19/10/2026), secara daring.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam sambutannya menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan.

Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan rancangan peraturan yang memiliki kualitas substansi dan teknik penyusunan yang baik sehingga dapat menjadi landasan hukum yang tepat bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang perlu segera dibentuk. Rancangan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama perangkat daerah terkait dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mendukung pelaksanaan kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah di daerah.

Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel bersama tim penyusun memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun teknik dan sistematika penulisan.Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi agar tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan secara efektif.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kabupaten Jeneponto secara substansi dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya