Polemik Pajak MBLB Overburden di Lutim, Pengamat Dorong Evaluasi Regulasi
Tim SINDOmakassar
Kamis, 05 November 2026 - 20:17 WIB
Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr Ibnu Hadjar, mendorong evaluasi regulasi terkait polemik pajak MBLB overburden di Luwu Timur. Foto/IST
Kebijakan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap tanah penutup atau overburden dari aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia di Luwu Timur menuai sorotan. Persoalan ini memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian objek pajak dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian hukum bagi dunia usaha.
Polemik tersebut mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT Vale Indonesia. Pajak dikenakan terhadap penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk yang kaya unsur hara untuk kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lahan.
Padahal, material tersebut disebut tidak diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, melainkan digunakan kembali dalam proses reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan bekas tambang.
Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr Ibnu Hadjar, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama terkait dasar hukum penetapan overburden sebagai objek pajak MBLB.
"Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan," kata Ibnu Hadjar.
Menurut dia, kebijakan fiskal daerah semestinya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD), tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan batasan objek dan mekanisme pemungutan pajak.
Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang diterbitkan pemerintah daerah bersama DPRD Luwu Timur. Regulasi tersebut memasukkan tanah penutup (overburden) dari aktivitas pertambangan sebagai objek Pajak MBLB.
Polemik tersebut mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT Vale Indonesia. Pajak dikenakan terhadap penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk yang kaya unsur hara untuk kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lahan.
Padahal, material tersebut disebut tidak diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, melainkan digunakan kembali dalam proses reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan bekas tambang.
Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr Ibnu Hadjar, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama terkait dasar hukum penetapan overburden sebagai objek pajak MBLB.
"Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan," kata Ibnu Hadjar.
Menurut dia, kebijakan fiskal daerah semestinya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD), tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan batasan objek dan mekanisme pemungutan pajak.
Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang diterbitkan pemerintah daerah bersama DPRD Luwu Timur. Regulasi tersebut memasukkan tanah penutup (overburden) dari aktivitas pertambangan sebagai objek Pajak MBLB.