home sulsel

Pj Sekda Sampaikan Pendapat Gubernur Terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD Sulsel

Rabu, 21 Juni 2023 - 21:52 WIB
Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu, (21/06/2023). Foto: Istimewa
Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu, (21/06/2023).

Rapat Paripurna tersebut, mengagendakan Pendapat Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sulsel. Yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulsel.

Baca Juga: DPK Sulsel Lengkapi Perpustakaan dengan Sarpras Layanan Kelompok Rentan

Agenda lainnya, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.

Gubernur Sulsel dalam sambutannya yang dibacakan Andi Darmawan mempertanyakan materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Termasuk mempertanyakan kemungkinan adanya muatan lokal dalam ketiga Ranperda itu.

"Apakah materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau memuat pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, atau merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Serta apakah terdapat materi muatan lokal yang diatur di dalam ketiga Ranperda? Mohon tanggapan dan penjelasan untuk masing-masing Ranperda," ucapnya.

Menurutnya, pembentukan Perda haruslah memenuhi aspek materil dan formil. Aspek materil yaitu secara substansi setiap pembentukan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan pengadilan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemprov sulsel dprd sulsel
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya