Bawaslu Luwu Timur Dorong Perempuan Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif
Fitra Budin
Rabu, 21 Juni 2023 - 22:56 WIB
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, sebut momentum Pemilu 2024 adalah waktu yang tepat untuk mendorong minat perempuan agar berpartisipasi aktif dalam proses memilih atau dipilih pada urusan politik sehingga keberadaan perempuan dapat menjadi penentu kemajuan bangsa.
Hal tersebut dikatakan Rachman saat menjadi narasumber pada kegiatan pendidikan politik perempuan yang dilaksanakan Badan Kesbangpol di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu, (21/6/23).
Baca Juga: Bawaslu Lutim Minta KPU Perhatikan Pemilih yang Wilayahnya Jauh dari TPS
“Kaum perempuan diharap tidak melek demokrasi dan berperan aktif pada pemilu serentak 2024 bukan hanya sebagai objek tetapi bisa menjadi pengawas pemilu partisipatif disetiap tahapan Pemilu,” ucap Rachman.
Secara formal, keterlibatan perempuan kata Rachman sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.
“Karena bisa dikatakan tidak ada pemilu yang demokratis tanpa keterlibatan perempuan,” ujarnya.
Pendidikan politik yang berkelanjutan, kata Rachman harus terus diupayakan sehingga kesadaran perempuan dalam menentukan hak-haknya tidak bisa digadaikan atau diperjualbelikan untuk kepentingan oknum atau kelompok yang hanya memanfaatkan perempuan sebagai objek eksploitasi politik.
Hal tersebut dikatakan Rachman saat menjadi narasumber pada kegiatan pendidikan politik perempuan yang dilaksanakan Badan Kesbangpol di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu, (21/6/23).
Baca Juga: Bawaslu Lutim Minta KPU Perhatikan Pemilih yang Wilayahnya Jauh dari TPS
“Kaum perempuan diharap tidak melek demokrasi dan berperan aktif pada pemilu serentak 2024 bukan hanya sebagai objek tetapi bisa menjadi pengawas pemilu partisipatif disetiap tahapan Pemilu,” ucap Rachman.
Secara formal, keterlibatan perempuan kata Rachman sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.
“Karena bisa dikatakan tidak ada pemilu yang demokratis tanpa keterlibatan perempuan,” ujarnya.
Pendidikan politik yang berkelanjutan, kata Rachman harus terus diupayakan sehingga kesadaran perempuan dalam menentukan hak-haknya tidak bisa digadaikan atau diperjualbelikan untuk kepentingan oknum atau kelompok yang hanya memanfaatkan perempuan sebagai objek eksploitasi politik.