Tim Kementerian ESDM Verifikasi Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili
Fitra budin
Rabu, 12 Juli 2023 - 17:13 WIB
Proses pengusulan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili sebagai warisan geologi (geoheritage) kini memasuki tahap verifikasi lapangan oleh Tim Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM.
Tim Pusat Survei Geologi terdiri dari lima anggota. Mereka melakukan verifikasi lapangan yang mencakup identifikasi dan inventarisasi warisan Geologi di 40 geosite di Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan dari verifikasi lapangan ini untuk memeriksa geosite yang diusulkan, termasuk jenis batuan, usia batuan dan fosil, serta menentukan proses terbentuknya batuan dan endapan serta keunikan dari batuan dan endapan tersebut.
Baca juga: Danau Matano Punya Modal Lebih untuk Dikenal Dunia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 09 tahun 2019 tentang Taman Bumi, pengusulan harus dimulai dengan penetapan warisan geologi berdasarkan Pedoman Penetapan Warisan Geoheritage yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2020.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (Bapelitbangda) Luwu Timur Dohri As'ari didampingi Kepala Bidang Litbang Syaifullah menjelaskan, pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili telah melalui beberapa tahap, dimulai dari pembuatan dokumen Geoheritage Matano Sistem Danau Malili yang sudah selesai.
Dohri menambahkan, tahap berikutnya adalah pemaparan di Dinas Pariwisata Sulsel yang dihadiri semua unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pengamat Geopark, Asosiasi Ahli Geologi, dan permohonan surat dari Gubernur untuk pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili ke Menteri ESDM RI. Kemudian dilakukan asistensi terhadap dokumen geoheritage oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.
Tim Pusat Survei Geologi terdiri dari lima anggota. Mereka melakukan verifikasi lapangan yang mencakup identifikasi dan inventarisasi warisan Geologi di 40 geosite di Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan dari verifikasi lapangan ini untuk memeriksa geosite yang diusulkan, termasuk jenis batuan, usia batuan dan fosil, serta menentukan proses terbentuknya batuan dan endapan serta keunikan dari batuan dan endapan tersebut.
Baca juga: Danau Matano Punya Modal Lebih untuk Dikenal Dunia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 09 tahun 2019 tentang Taman Bumi, pengusulan harus dimulai dengan penetapan warisan geologi berdasarkan Pedoman Penetapan Warisan Geoheritage yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2020.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (Bapelitbangda) Luwu Timur Dohri As'ari didampingi Kepala Bidang Litbang Syaifullah menjelaskan, pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili telah melalui beberapa tahap, dimulai dari pembuatan dokumen Geoheritage Matano Sistem Danau Malili yang sudah selesai.
Dohri menambahkan, tahap berikutnya adalah pemaparan di Dinas Pariwisata Sulsel yang dihadiri semua unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pengamat Geopark, Asosiasi Ahli Geologi, dan permohonan surat dari Gubernur untuk pengusulan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili ke Menteri ESDM RI. Kemudian dilakukan asistensi terhadap dokumen geoheritage oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.