DPRD dan Pemkab Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Tim SINDOmakassar
Kamis, 20 Juli 2023 - 21:29 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD kabupaten pinrang terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (20/7).
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam persetujuan bersama ini didasari pada mekanisme yang telah dilaksanakan sesuai pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah pada Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh badan anggaran pada rapat paripurna DPRD.
Baca Juga:Bupati Pinrang Beri Bantuan ke Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem
Sementara itu, dalam pandangan umumnya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, penyampaian pertanggungjawaban adalah tugas dari Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengaturan pengelolaan keuangan daerah seperti yang tercantum dalam undang-undang keuangan negara.
“Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dalam peraturan daerah selain sebagai proses akhir pelaksanaan APBD tiap tahunnya,” ujar Bupati Irwan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan mengungkapkan, pertanggungjawaban ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pinrang agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Bupati Irwan juga mengungkapkan penyampaian laporan pertanggungjawaban ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan tugas-tugas pada tahun berikutnya serta menjaga kesinambungan pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam persetujuan bersama ini didasari pada mekanisme yang telah dilaksanakan sesuai pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah pada Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh badan anggaran pada rapat paripurna DPRD.
Baca Juga:Bupati Pinrang Beri Bantuan ke Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem
Sementara itu, dalam pandangan umumnya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, penyampaian pertanggungjawaban adalah tugas dari Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengaturan pengelolaan keuangan daerah seperti yang tercantum dalam undang-undang keuangan negara.
“Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dalam peraturan daerah selain sebagai proses akhir pelaksanaan APBD tiap tahunnya,” ujar Bupati Irwan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan mengungkapkan, pertanggungjawaban ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pinrang agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Bupati Irwan juga mengungkapkan penyampaian laporan pertanggungjawaban ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan tugas-tugas pada tahun berikutnya serta menjaga kesinambungan pelaksanaan program yang sedang berjalan.