Masa Jabatan Wakil Rektor, Dekan hingga Ketua Lembaga UIN Alauddin Diperpanjang
Luqman Zainuddin
Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:22 WIB
Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis memperpanjang masa jabatan para wakil rektor, dekan, direktur Program Pascasarjana serta Ketua lembaga.
Keputusan ini diambil Prof Hamdan Juhannis usai dilantik sebagai Rektor UIN Alauddin periode 2023-2027. Juga lantaran adanya masa transisi yang dianggap perlu untuk memastikan kelancaran roda organisasi kampus.
Masa jabatan wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga seharusnya berakhir pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca juga: Prof Hamdan Juhannis Kembali Pimpin UIN Alauddin untuk Periode Kedua
Prof Hamdan memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan para pucuk pimpinan tersebut hingga terpilihnya pejabat definitif untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut.
Keputusan itu tertuan dalam Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 515 Tahun 2023.
Adapun mereka yang diperpanjang masa jabatanya Prof Dr H Mardan (Wakil Rektor Bidang Akademik), Prof Dr Wahyuddin (Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan).
Keputusan ini diambil Prof Hamdan Juhannis usai dilantik sebagai Rektor UIN Alauddin periode 2023-2027. Juga lantaran adanya masa transisi yang dianggap perlu untuk memastikan kelancaran roda organisasi kampus.
Masa jabatan wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga seharusnya berakhir pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca juga: Prof Hamdan Juhannis Kembali Pimpin UIN Alauddin untuk Periode Kedua
Prof Hamdan memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan para pucuk pimpinan tersebut hingga terpilihnya pejabat definitif untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut.
Keputusan itu tertuan dalam Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 515 Tahun 2023.
Adapun mereka yang diperpanjang masa jabatanya Prof Dr H Mardan (Wakil Rektor Bidang Akademik), Prof Dr Wahyuddin (Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan).