Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo
Reza Pahlevi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 17:54 WIB
Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang ke tujuh di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (15/8/2023) malam.
Dalam sidang tersebut, Norma (65) duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi Jasriani, istri dari pelapor Nur Jaya. Sayangnya saksi yang ingin di hadirkan JPU dalam sidang ke tujuh ini tidak hadir.
"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut," kata JPU bernama Erwin di hadapan majelis hakim PN Sengkang.
Bahkan Erwin meminta kepada majelis hakim agar BAP dari Jasriani dibacakan oleh JPU. Namun permintan itu ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak dibenarkan BAP dibacakan dalam persidangan tanpa kehadiran saksi.
Alhasil sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Norma. Dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim, Norma membeberkan awal mula kerja sama jual beli rokok X5 dengan pelapor, Nur Jaya.
Ia mengakui bahwa Nur Jaya memanggilnya untuk membantu menjual rokok X5 sebanyak 100 dos. Namun Norma merasa ditipu karena ternyata rokok X5 merupakan rokok ilegal.
"Pak Jaya menyampaikan saya melalui Whatsapp agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai. Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," bebernya.
Dalam sidang tersebut, Norma (65) duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi Jasriani, istri dari pelapor Nur Jaya. Sayangnya saksi yang ingin di hadirkan JPU dalam sidang ke tujuh ini tidak hadir.
"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut," kata JPU bernama Erwin di hadapan majelis hakim PN Sengkang.
Bahkan Erwin meminta kepada majelis hakim agar BAP dari Jasriani dibacakan oleh JPU. Namun permintan itu ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak dibenarkan BAP dibacakan dalam persidangan tanpa kehadiran saksi.
Alhasil sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Norma. Dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim, Norma membeberkan awal mula kerja sama jual beli rokok X5 dengan pelapor, Nur Jaya.
Ia mengakui bahwa Nur Jaya memanggilnya untuk membantu menjual rokok X5 sebanyak 100 dos. Namun Norma merasa ditipu karena ternyata rokok X5 merupakan rokok ilegal.
"Pak Jaya menyampaikan saya melalui Whatsapp agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai. Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," bebernya.