Pemkab Luwu Buka Lelang 4 Jabatan Kadis
Chaeruddin
Senin, 21 Agustus 2023 - 21:46 WIB
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, membuka lelang 4 jabatan Kepala Dinas (Kadis).
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan lelang jabatan tersebut telah dibuka sejak tanggal 14 Agustus lalu.
"Pemkab Luwu kembali membuka lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu," ujar Muhammad Ahkam.
Baca Juga: Marak Kasus Pencurian di Bua, Polsek Minta Camat Aktifkan Siskamling
“Empat JPT yang lowong saat ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Dinas Pedagangan Kabupaten Luwu," lanjutnya.
Muhammad Ahkam, menyebutkan Lelang JPT lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan lelang jabatan tersebut telah dibuka sejak tanggal 14 Agustus lalu.
"Pemkab Luwu kembali membuka lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu," ujar Muhammad Ahkam.
Baca Juga: Marak Kasus Pencurian di Bua, Polsek Minta Camat Aktifkan Siskamling
“Empat JPT yang lowong saat ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Dinas Pedagangan Kabupaten Luwu," lanjutnya.
Muhammad Ahkam, menyebutkan Lelang JPT lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.