Adnan Serahkan Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Gowa
Herni Amir
Rabu, 20 September 2023 - 14:30 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 kepada DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (19/9/2023).
Dalam sambutannya Adnan mengatakan Perubahan APBD 2023 disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi, yakni nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran 2021.
"Dalam penyusunan perubahan APBD 2023 ini didasarkan pada perubahan kebijakan di tingkat nasional, provinsi dan kebijakan pemerintah daerah sendiri, yang kemudian diharmonisasi dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk percepatan pembangunan daerah saat ini dengan tetap mengacu pada RKPD Kabupaten Gowa tahun 2023," ungkapnya.
Selain itu kata Adnan, perubahan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2023 ini diarahkan pada penambahan belanja yang bersifat strategis, dan mendesak, serta pergeseran belanja karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit kerja, antar kegiatan, antar rekening, dan antar jenis belanja.
Baca juga: Jelang Penilaian SAKIP, Pemkab Gowa Dorong SKPD Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja
"Banyak hal yang dilakukan perubahan, salah satunya didasari kebijakan prioritas nasional yang dituangkan pada PMK 211 Tahun 2022, perubahan target penerimaan dan lainnya," jelasnya.
Adapun perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa 2023 yakni target pendapatan daerah secara akumulatif bertambah lima persen atau naik sebesar Rp 84.283.896.962,- dari Rp1.812.877.649.166,- sebelum perubahan menjadi Rp1.897.161.546.128,-.
Dalam sambutannya Adnan mengatakan Perubahan APBD 2023 disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi, yakni nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran 2021.
"Dalam penyusunan perubahan APBD 2023 ini didasarkan pada perubahan kebijakan di tingkat nasional, provinsi dan kebijakan pemerintah daerah sendiri, yang kemudian diharmonisasi dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk percepatan pembangunan daerah saat ini dengan tetap mengacu pada RKPD Kabupaten Gowa tahun 2023," ungkapnya.
Selain itu kata Adnan, perubahan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2023 ini diarahkan pada penambahan belanja yang bersifat strategis, dan mendesak, serta pergeseran belanja karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit kerja, antar kegiatan, antar rekening, dan antar jenis belanja.
Baca juga: Jelang Penilaian SAKIP, Pemkab Gowa Dorong SKPD Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja
"Banyak hal yang dilakukan perubahan, salah satunya didasari kebijakan prioritas nasional yang dituangkan pada PMK 211 Tahun 2022, perubahan target penerimaan dan lainnya," jelasnya.
Adapun perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa 2023 yakni target pendapatan daerah secara akumulatif bertambah lima persen atau naik sebesar Rp 84.283.896.962,- dari Rp1.812.877.649.166,- sebelum perubahan menjadi Rp1.897.161.546.128,-.