Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng
Reza Pahlevi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 22:30 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari Wajo), menetapkan Kepala Desa Sakkoli inisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.