Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng
Reza Pahlevi
Selasa, 03 Okt 2023 22:30
![Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2023/10/03/1/4861/kepala-desa-sakkoli-tersangka-kasus-ganti-rugi-lahan-jaringan-irigasi-gilireng-rak.jpg)
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni saat membacakan surat penetapan tersangka Kepala Desa Sakkoli, SH atas kasus korupsi ganti rugi lahan D.I Gilireng, Selasa, (3/10/2023). Foto: Istimewa
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari Wajo), menetapkan Kepala Desa Sakkoli inisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
![Lagi, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel Tanam PT PLN Ditahan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/03/1/9490/lagi-satu-tersangka-dugaan-korupsi-pemasangan-kabel-tanam-pt-pln--ditahan-dgq.jpg)
Sulsel
Lagi, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel Tanam PT PLN Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Rabu, 03 Jul 2024 09:39
![KPK Sita Rumah Eks Direktur Alsintan Anak Buah SYL di Parepare](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/20/1/8623/kpk-sita-rumah-eks-direktur-alsintan-anak-buah-syl-di-parepare-zdh.jpg)
Sulsel
KPK Sita Rumah Eks Direktur Alsintan Anak Buah SYL di Parepare
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanianan (Kementan), Muhammad Hatta yang berada di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Senin, 20 Mei 2024 16:42
![KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/16/1/8534/kpk-kembali-sita-rumah-mewah-syl-di-makassar-xgq.jpg)
News
KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, aset yang diamankan ialah satu unit rumah mewah di Makassar.
Kamis, 16 Mei 2024 15:01
![Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/01/1/8172/kejari-lutim-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-di-matano-dmn.jpg)
Sulsel
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
![Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/04/1/7543/terpidana-kasus--korupsi-pt-bms-kembalikan-kerugian-negara-rp200-juta-lmo.jpg)
Sulsel
Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kamis, 04 Apr 2024 20:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9571/temui-pj-bupati-bone-pertamina-pastikan-tambah-distribusi-bbm-mys.jpg)
Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM
2
![Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9589/bawaslu-sulsel-lakukan-monitoring-coklit-di-jeneponto-ini-daftar-temuannya-gde.jpg)
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
3
![Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9585/natsir-ali-makin-dekat-dengan-kim-di-pilkada-selayar-2024-wmw.jpg)
Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024
4
![Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9594/ramaikan-pilwalkot-makassar-5-partai-non-parlemen-bangun-koalisi-kerakyatan-wqv.jpg)
Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan
5
![Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9587/rudal-dan-irwan-bertemu-di-jalan-sehat-warga-sebut-cocok-berpasangan-di-pilwalkot-tpf.jpg)
Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot
6
![4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9573/4-kasus-pidana-pemilu-di-luwu-timur-telah-inkracht-khy.jpg)
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
7
![Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9582/darmawangsyah-muin-dukung-konsep-keberlanjutan-pembangunan-ypm.jpg)
Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan