Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng

Reza Pahlevi
Selasa, 03 Okt 2023 22:30
Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni saat membacakan surat penetapan tersangka Kepala Desa Sakkoli, SH atas kasus korupsi ganti rugi lahan D.I Gilireng, Selasa, (3/10/2023). Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari Wajo), menetapkan Kepala Desa Sakkoli inisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).

Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.

Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.

Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.

"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru