Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng
Selasa, 03 Okt 2023 22:30
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni saat membacakan surat penetapan tersangka Kepala Desa Sakkoli, SH atas kasus korupsi ganti rugi lahan D.I Gilireng, Selasa, (3/10/2023). Foto: Istimewa
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari Wajo), menetapkan Kepala Desa Sakkoli inisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
5
Erupsi Anak Krakatau, 14 Penerbangan Menuju Soekarno Hatta Dibatalkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
5
Erupsi Anak Krakatau, 14 Penerbangan Menuju Soekarno Hatta Dibatalkan