Kepala Desa Sakkoli Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi Gilireng
Selasa, 03 Okt 2023 22:30
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni saat membacakan surat penetapan tersangka Kepala Desa Sakkoli, SH atas kasus korupsi ganti rugi lahan D.I Gilireng, Selasa, (3/10/2023). Foto: Istimewa
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari Wajo), menetapkan Kepala Desa Sakkoli inisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejari Wajo, Ramdoni saat menggelar press conference di kantor Kejari Wajo, Selasa, (03/10/2023).
Menurut Ramdoni, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi lahan dalam pengadaan tanah untuk pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkolo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
SH diduga melakukan penerimaan pembagunan jaringan irigasi D.I Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Seharusnya SH tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan milik Pemda dan Pemprov yang berada di Desa Sakkoli sebanyak 4 bidang tanah," ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah yang dimaksud pertama, sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, milik Pemprov. Kedua sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang berada di Dusun Cinaga milik Pemda Wajo.
Ketiga sebidang tanah seluas 198 m2 yang terletak di Dusun Cinaga milik Pemprov dan Keempat sebidang tanah seluas 360 m2 yang berada di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli milik Pemprov.
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ramdoni menjelaskan, SH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
"Selain itu SH juga diduga melanggar pasal 3 no 8 tahun 2010, subsidair pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
5
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
5
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana