home sulsel

Pemkab Gowa Validasi Data Warga Miskin Ekstrem di Tiga Kecamatan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:29 WIB
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, turun langsung mengecek data warga dengan kondisi kemiskinan ekstrem sesuai kriteria. Foto/Herni Amir
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, turun langsung mengecek data warga dengan kondisi kemiskinan ekstrem sesuai kriteria. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terhadap kemiskinan ekstrem.

Pengecekan data tersebut dilakukan di tiga kecamatan, yakni di Desa Tinggimae dan Kelurahan Lembang Parang di Kecamatan Barombong, Desa Bontosunggu dan Kelurahan Bontoramba di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan Desa Pallangga di Kecamatan Pallangga.

Ia mengatakan masih banyak yang tidak memahami kriteria dari miskin ektrem tersebut. Sehingga terjadi kekeliruan dalam memasukkan data yang menyebabkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa tinggi.

"Jadi kami sengaja mengecek di lapangan terkait laporan dari seluruh camat yang ada melalui hasil validasi tahap kedua apakah data yang masuk sudah sesuai atau tidak, terutama menyamakan persepsi terkait kriteria miskin ekstrim, agar kita memiliki data valid by name by adress," ungkapnya usai pemantauan, Selasa (10/10).

Abd Rauf menyebutkan, ada tujuh kriteria miskin ekstrem yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pertama, enam bulan terakhir tidak terdapat paling sedikit satu anggota keluarga yang memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok perbulan. Kedua, tidak semua anggota keluarga makan makanan beragam (makanan pokok, sayur, buah, dan lauk paling sedikit dua kali sehari).

Ketiga, keluarga tidak memiliki tabungan/simpanan (uang kontan, perhiasan, hewan ternak, hasil kebun, dan lain-lain) yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam 3 (tiga) bulan kedepan.

Keempat, keluarga tidak mempunyai fasilitas rumah yang layak huni (atap jerami/bambu/kardus, lantai tanah, dan/atau dinding anyaman bambu/batang kayu bambu). Kelima, keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak (sumur atau mata air tidak terlindungi/terbuka, sumber air dari sungai, danau, waduk, atau air hujan). Keenam, keluarga tidak mempunyai jamban yang layak, luas rumah/bangunan kurang dari 8 m2 per orang dan/atau rumah kontrak/sewa atau menumpang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya