8 Bulan Tanpa Gaji, Ratusan THL Satpol PP mengadu ke DPRD Maros
Najmi S Limonu
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 08:20 WIB
Ratusan Tenaga Harian Lepas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran ( Damkar) di Kabupaten Pangkep, menyeruduk kantor DPRD, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Mereka melakukan aksi tersebut lantaran gaji yang tak kunjung dibayarkan selama 8 bulan. Aksi tersebut berlangsung selama dua jam, mulai dari pukul 11.00 - 13.00 Wita.
Massa aksi langsung diterima oleh Anggota DPRD Nurdin Mappiare, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asri dan Kasatpol PP dan Damkar, Idris Sira.
Peserta Aksi, berinisial YR mangaku terpaksa melakukan aksi ini. Pasalnya, gaji yang diharapkan cair pada Juni lalu, tak kunjung diterima.
"Aksi ini terpaksa dilakukan, ada honor yang tidak dibayarkan terhitung selama 8 bulan. Padahal kami tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya," katanya.
YR menyebutkan sebelumnya sudah pernah berdemonstrasi di Kantor BKAD Juni lalu. Sayangnya aksi tersebut tak membuahkan hasil, mereka terpaksa harus kembali dengan perasaan kecewa sebab tunggakan gaji tersebut kembali tidak bisa dibayarkan.
"Yang belum dibayarkan itu September - Desember 2022 dan Juli-Oktober 2023, totalnya 8 bulan," tuturnya.
Mereka melakukan aksi tersebut lantaran gaji yang tak kunjung dibayarkan selama 8 bulan. Aksi tersebut berlangsung selama dua jam, mulai dari pukul 11.00 - 13.00 Wita.
Massa aksi langsung diterima oleh Anggota DPRD Nurdin Mappiare, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asri dan Kasatpol PP dan Damkar, Idris Sira.
Peserta Aksi, berinisial YR mangaku terpaksa melakukan aksi ini. Pasalnya, gaji yang diharapkan cair pada Juni lalu, tak kunjung diterima.
"Aksi ini terpaksa dilakukan, ada honor yang tidak dibayarkan terhitung selama 8 bulan. Padahal kami tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya," katanya.
YR menyebutkan sebelumnya sudah pernah berdemonstrasi di Kantor BKAD Juni lalu. Sayangnya aksi tersebut tak membuahkan hasil, mereka terpaksa harus kembali dengan perasaan kecewa sebab tunggakan gaji tersebut kembali tidak bisa dibayarkan.
"Yang belum dibayarkan itu September - Desember 2022 dan Juli-Oktober 2023, totalnya 8 bulan," tuturnya.