Soal Dana BOS, Kajari Luwu Berpesan Jangan Buat Gerakan Tambahan
Chaeruddin
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 18:54 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, menggelar seminar peningkatan kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah Bin Mus dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun dan dipandu Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Andi Padlan Nur, dihadiri 274 kepala sekolah SD di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua baru-baru ini.
Andi Usama Harun mengingatkan para kepala sekolah pengelolah dana BOS agar tidak menafsirkan sendiri petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan tidak membuat gerakan tambahan.
"Satu yang saya minta jangan kita tafsirkan aturan itu sendiri, silahkan bertanya ke dinas, kepala dinas atau kepala bidang dan laksanakan apa yang disampaikan," ujarnya.
"Dan jangan buat gerakan tambahan baik kepala sekolah, korwil. Koordinasikan kepada kadis dan Kabid. Bahkan kami di Kejaksaan punya layanan hukum Rumah Adiyaksa selain di kantor di Belopa kami juga punya Rumah Adiyaksa di 22 kecamatan," lanjutnya.
Baca Juga:Bupati Gowa Sebut Simulasi Sispamkota Dorong Terwujudnya Proses Pemilu Aman
Menurutnya, sangat penting membaca dan memahami juknis aturan penggunaan dana bos. Dia bilang, lebih baik berkoordinasi jika ada aturan yang belum dipahami.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah Bin Mus dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun dan dipandu Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Andi Padlan Nur, dihadiri 274 kepala sekolah SD di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua baru-baru ini.
Andi Usama Harun mengingatkan para kepala sekolah pengelolah dana BOS agar tidak menafsirkan sendiri petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan tidak membuat gerakan tambahan.
"Satu yang saya minta jangan kita tafsirkan aturan itu sendiri, silahkan bertanya ke dinas, kepala dinas atau kepala bidang dan laksanakan apa yang disampaikan," ujarnya.
"Dan jangan buat gerakan tambahan baik kepala sekolah, korwil. Koordinasikan kepada kadis dan Kabid. Bahkan kami di Kejaksaan punya layanan hukum Rumah Adiyaksa selain di kantor di Belopa kami juga punya Rumah Adiyaksa di 22 kecamatan," lanjutnya.
Baca Juga:Bupati Gowa Sebut Simulasi Sispamkota Dorong Terwujudnya Proses Pemilu Aman
Menurutnya, sangat penting membaca dan memahami juknis aturan penggunaan dana bos. Dia bilang, lebih baik berkoordinasi jika ada aturan yang belum dipahami.