Soal Dana BOS, Kajari Luwu Berpesan Jangan Buat Gerakan Tambahan
Jum'at, 20 Okt 2023 18:54
Kajari Luwu, Andi Usama Harun dan Kadis Pendidikan, Hasbullah Bin Mus pada seminar peningkatan kompetensi Kepsek SD di Luwu. Foto: Chaeruddin
MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, menggelar seminar peningkatan kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah Bin Mus dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun dan dipandu Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Andi Padlan Nur, dihadiri 274 kepala sekolah SD di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua baru-baru ini.
Andi Usama Harun mengingatkan para kepala sekolah pengelolah dana BOS agar tidak menafsirkan sendiri petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan tidak membuat gerakan tambahan.
"Satu yang saya minta jangan kita tafsirkan aturan itu sendiri, silahkan bertanya ke dinas, kepala dinas atau kepala bidang dan laksanakan apa yang disampaikan," ujarnya.
"Dan jangan buat gerakan tambahan baik kepala sekolah, korwil. Koordinasikan kepada kadis dan Kabid. Bahkan kami di Kejaksaan punya layanan hukum Rumah Adiyaksa selain di kantor di Belopa kami juga punya Rumah Adiyaksa di 22 kecamatan," lanjutnya.
Menurutnya, sangat penting membaca dan memahami juknis aturan penggunaan dana bos. Dia bilang, lebih baik berkoordinasi jika ada aturan yang belum dipahami.
"Jangan berprinsip tahun lalu begini ji, karena juknis itu berubah ubah, ini yang kadang menjerat seseorang, berpatokan juknis lama. Pahami juknisnya, pahami aturannya dan dibaca betul-betul karena yang bisa menyelamatkan ibu sekalian adalah aturan," papar Andi Usama.
Andi Usama, menyebutkan ada 14 item larangan penggunaan dana BOS, yakni membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan dan/atau membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah Bin Mus menyampaikan pengelolaan dana bos, ada dua hal yang perlu diingat yaitu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
"Jika ini sudah dipegang dan dilaksanakan, aman kita dalam menjalankan tugas. Jangan sampai ada kepala sekolah baca saja juknis tidak pernah, sehingga kepala sekolah tidak tahu mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan," jelasnya.
Terkait bendahara dana BOS, Hasbullah kembali mengingatkan agar memberikan pekerjaan tersebut ke ASN bukan honorer.
"Saya tidak mau lagi dengar ada bendahara bukan ASN. Karena ASN dan honorer beda tanggungjawabnya. 274 SD dan 105 SMP bendaharanya tidak boleh lagi pegawai honorer," tegas Hasbullah.
"Karena jangan sampai nanti ada masalah tanggung jawab honorer kurang, bisa saja ketika ada masalah dia tinggalkan, beda dengan jika dia ASN," lanjutnya.
Dari beberapa pengalaman sebelumnya, Hasbullah mengutarakan persoalan dana bos kadang muncul karena komunikasi kepala sekolah dan guru tidak bagus.
Sehingga Kepala Dinas Pendidikan menekankan, seorang kepala sekolah dituntut bukan hanya pintar, namun memiliki management yang bagus.
Kepala Bidang Dikdas, Andi Padlan Nur kepada Sindo Makassar menyebutkan seminar peningkatan kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dilakukan di 3 titik.
"Kegiatan ini dilakukan di 3 titik yakni, Larompong, Bua dan Walenrang. Seminar ini diikuti 274 kepala sekolah dan menggandeng Kejari Luwu sebagai pemateri," tutupnya.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah Bin Mus dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun dan dipandu Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Andi Padlan Nur, dihadiri 274 kepala sekolah SD di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua baru-baru ini.
Andi Usama Harun mengingatkan para kepala sekolah pengelolah dana BOS agar tidak menafsirkan sendiri petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan tidak membuat gerakan tambahan.
"Satu yang saya minta jangan kita tafsirkan aturan itu sendiri, silahkan bertanya ke dinas, kepala dinas atau kepala bidang dan laksanakan apa yang disampaikan," ujarnya.
"Dan jangan buat gerakan tambahan baik kepala sekolah, korwil. Koordinasikan kepada kadis dan Kabid. Bahkan kami di Kejaksaan punya layanan hukum Rumah Adiyaksa selain di kantor di Belopa kami juga punya Rumah Adiyaksa di 22 kecamatan," lanjutnya.
Menurutnya, sangat penting membaca dan memahami juknis aturan penggunaan dana bos. Dia bilang, lebih baik berkoordinasi jika ada aturan yang belum dipahami.
"Jangan berprinsip tahun lalu begini ji, karena juknis itu berubah ubah, ini yang kadang menjerat seseorang, berpatokan juknis lama. Pahami juknisnya, pahami aturannya dan dibaca betul-betul karena yang bisa menyelamatkan ibu sekalian adalah aturan," papar Andi Usama.
Andi Usama, menyebutkan ada 14 item larangan penggunaan dana BOS, yakni membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan dan/atau membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah Bin Mus menyampaikan pengelolaan dana bos, ada dua hal yang perlu diingat yaitu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
"Jika ini sudah dipegang dan dilaksanakan, aman kita dalam menjalankan tugas. Jangan sampai ada kepala sekolah baca saja juknis tidak pernah, sehingga kepala sekolah tidak tahu mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan," jelasnya.
Terkait bendahara dana BOS, Hasbullah kembali mengingatkan agar memberikan pekerjaan tersebut ke ASN bukan honorer.
"Saya tidak mau lagi dengar ada bendahara bukan ASN. Karena ASN dan honorer beda tanggungjawabnya. 274 SD dan 105 SMP bendaharanya tidak boleh lagi pegawai honorer," tegas Hasbullah.
"Karena jangan sampai nanti ada masalah tanggung jawab honorer kurang, bisa saja ketika ada masalah dia tinggalkan, beda dengan jika dia ASN," lanjutnya.
Dari beberapa pengalaman sebelumnya, Hasbullah mengutarakan persoalan dana bos kadang muncul karena komunikasi kepala sekolah dan guru tidak bagus.
Sehingga Kepala Dinas Pendidikan menekankan, seorang kepala sekolah dituntut bukan hanya pintar, namun memiliki management yang bagus.
Kepala Bidang Dikdas, Andi Padlan Nur kepada Sindo Makassar menyebutkan seminar peningkatan kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dilakukan di 3 titik.
"Kegiatan ini dilakukan di 3 titik yakni, Larompong, Bua dan Walenrang. Seminar ini diikuti 274 kepala sekolah dan menggandeng Kejari Luwu sebagai pemateri," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa.
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Ekbis
Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
Dalam upaya memperkuat kolaborasi berkelanjutan, Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja Percepatan Investasi (Pokja) bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) menginisiasi penguatan Forum Desa.
Kamis, 16 Okt 2025 13:13
Sulsel
Safari ke Latimojong, Pemkab Luwu & MDA Komitmen Perkuat Sentra Ekonomi Desa
MDA menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap komitmen Pemkab Luwu dalam memaksimalkan keberadaan tambang demi pemerataan ekonomi, khususnya melalui penguatan sentra ekonomi desa.
Jum'at, 10 Okt 2025 10:49
Ekbis
MDA Audiensi Pemkab-Forkopimda Luwu: Dukung Kepastian Hukum & Percepatan Investasi
MDA menginisiasi audiensi bersama Bupati Luwu dan jajaran Forkopimda guna membahas permohonan perlindungan hukum terhadap kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Luwu.
Rabu, 17 Sep 2025 14:24
Sulsel
Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Pastikan Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani Luwu
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi demi mewujudkan program swasembada pangan Indonesia.
Kamis, 07 Agu 2025 16:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
3
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
4
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
5
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
3
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
4
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
5
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor