Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo Temuan Inspektorat
Chaeruddin
Rabu, 01 November 2023 - 19:00 WIB
Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sulsel. Disebutkan, ada persoalan penetapan honorarium Satgas Peduli Kota Palopo.
Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, dalam rilisnya menyebutkan adanya persoalan tersebut dipicu besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.
Baca Juga: TPA Mancani Terancam Over Kapasitas, DLH Palopo Ajak Masyarakat Pilah Sampah
"Menanggapi polemik honorarium Satgas Peduli Kota Palopo, Irhan Kamal selaku Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu kepada Kepala DPKAD dan Direktur RSUD Sawerigading, di Makassar menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan," tulisnya dalam rilis tersebut.
"Karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Irhan Kamal, menjelaskan apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
"Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," sebutnya.
Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, dalam rilisnya menyebutkan adanya persoalan tersebut dipicu besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.
Baca Juga: TPA Mancani Terancam Over Kapasitas, DLH Palopo Ajak Masyarakat Pilah Sampah
"Menanggapi polemik honorarium Satgas Peduli Kota Palopo, Irhan Kamal selaku Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu kepada Kepala DPKAD dan Direktur RSUD Sawerigading, di Makassar menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan," tulisnya dalam rilis tersebut.
"Karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Irhan Kamal, menjelaskan apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
"Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," sebutnya.