Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo Temuan Inspektorat

Chaeruddin
Rabu, 01 Nov 2023 19:00
Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo Temuan Inspektorat
Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sulsel. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
PALOPO - Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sulsel. Disebutkan, ada persoalan penetapan honorarium Satgas Peduli Kota Palopo.

Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, dalam rilisnya menyebutkan adanya persoalan tersebut dipicu besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.



"Menanggapi polemik honorarium Satgas Peduli Kota Palopo, Irhan Kamal selaku Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu kepada Kepala DPKAD dan Direktur RSUD Sawerigading, di Makassar menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan," tulisnya dalam rilis tersebut.

"Karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Irhan Kamal, menjelaskan apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.

"Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," sebutnya.

Irhan Kamal menegaskan, setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang. Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan.



Akademisi dan peneliti nusantara riset, Aprianto Nurdin, juga angkat bicara kaitan polemik satgas. Menurutnya, hal tersebut harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.

"Dalam surat keputusan Wali Kota Palopo, terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci," katanya.

"Mestinya semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian insentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalagi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru