Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo Temuan Inspektorat
Chaeruddin
Rabu, 01 Nov 2023 19:00
Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sulsel. Foto: Ilustrasi
PALOPO - Honorarium Satgas Peduli Kota Palopo menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sulsel. Disebutkan, ada persoalan penetapan honorarium Satgas Peduli Kota Palopo.
Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, dalam rilisnya menyebutkan adanya persoalan tersebut dipicu besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.
"Menanggapi polemik honorarium Satgas Peduli Kota Palopo, Irhan Kamal selaku Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu kepada Kepala DPKAD dan Direktur RSUD Sawerigading, di Makassar menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan," tulisnya dalam rilis tersebut.
"Karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Irhan Kamal, menjelaskan apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
"Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," sebutnya.
Irhan Kamal menegaskan, setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang. Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan.
Akademisi dan peneliti nusantara riset, Aprianto Nurdin, juga angkat bicara kaitan polemik satgas. Menurutnya, hal tersebut harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.
"Dalam surat keputusan Wali Kota Palopo, terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci," katanya.
"Mestinya semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian insentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalagi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar," tegasnya.
Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, dalam rilisnya menyebutkan adanya persoalan tersebut dipicu besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.
"Menanggapi polemik honorarium Satgas Peduli Kota Palopo, Irhan Kamal selaku Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu kepada Kepala DPKAD dan Direktur RSUD Sawerigading, di Makassar menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan," tulisnya dalam rilis tersebut.
"Karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Irhan Kamal, menjelaskan apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
"Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," sebutnya.
Irhan Kamal menegaskan, setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang. Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan.
Akademisi dan peneliti nusantara riset, Aprianto Nurdin, juga angkat bicara kaitan polemik satgas. Menurutnya, hal tersebut harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.
"Dalam surat keputusan Wali Kota Palopo, terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci," katanya.
"Mestinya semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian insentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalagi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pj Wali Kota Dorong Kontes Perahu Bala-bala Polres Palopo Jadi Event Tahunan
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani menghadiri lomba Perahu Bala Bala 2024 di Jalan Lingkar Palopo, Sabtu (20/07/2024).
Sabtu, 20 Jul 2024 23:05
Sulsel
Upacara HKN, Pembina Upacara Tegaskan ASN Tetap Kawal Kontestasi Pilkada Palopo
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin bertindak sebagai pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2024.
Rabu, 17 Jul 2024 10:15
Sulsel
DP3A Gelar Pelatihan PPRG Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Palopo
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid mewakili Pj Wali Kota menghadiri dan membuka kegiatan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
Kamis, 04 Jul 2024 19:01
Sulsel
FGD Kajian Potensi dan Peluang Investasi Unggulan Kota Palopo
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pengembangan potensi investasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (04/07/2024).
Kamis, 04 Jul 2024 16:16
Sulsel
Pj Wali Kota Palopo Tinjau Langsung Produksi Sagu Kering Murni
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani mengunjungi UPTD Pangan Dinas Perindustrian Kota Palopo di Kawasan Industri Kota Palopo (KIPA), Kamis (04/07/2024).
Kamis, 04 Jul 2024 12:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah