BPKAD Palopo Rampungkan Pemeriksaan Aset Oleh Pemprov Sulsel

Chaeruddin
Senin, 30 Okt 2023 17:03
BPKAD Palopo Rampungkan Pemeriksaan Aset Oleh Pemprov Sulsel
BPKAD Kota Palopo berhasil menyelesaikan serta merampungkan pemeriksaan aset kendaraan dinas oleh Inspektorat Sulsel. Foto: Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Badan Pengelolah Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, berhasil menyelesaikan serta merampungkan pemeriksaan aset kendaraan dinas oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, selama tiga hari, Minggu hingga Selasa, 15-17 Oktober 2023.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palopo, Imam Darmawan menyebutkan total kendaraan dinas mobil dan motor milik Pemerintah Kota Palopo sebanyak 3016 unit.

"Kendaraan dinas yang kami hadirkan untuk dilakukan pemeriksaan dan cek fisik, mobil dinas 644 unit dan motor dinas 2.372 unit, sehingga totalnya sebanyak 3.016 unit," ujar Imam.

"Mobil dinas dan motor dinas ini berasal dari 40 dinas, termasuk Rumah Sakit Umum Sawerigading dan 9 kecamatan termasuk dari 48 kelurahan yang ada di Kota Palopo," lanjutnya.

Disebutkan Imam, tiga hari pemeriksaan randis, ada beberapa yang tidak bisa dihadirkan dengan alasan sementara digunakan. Seperti kendaraan pelayanan kesehatan dan kendaraan dinas yang lagi digunakan ke luar daerah.

"Pemeriksaan seperti ini rutin. Tiap tahun BPK juga melakukan pemeriksaan, namun oleh Inspektorat Provinsi, setahu saya ini baru kali pertama," ujarnya.

Cek fisik kendaraan dinas dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang merupakan aset Pemerintah Kota Palopo, khususnya untuk pengadaan 2020 hingga 2023.

Menurut Muhammad Salim Basmin, Supervisor Tim Review Keuangan dan Aset Pemerintah Provinsi Sulsel Inspektorat Provinsi, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses review keuangan dan aset oleh Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pemerintah Kota Palopo.

"Cek fisik ini bertujuan guna pengamanan aset khususnya di kecamatan maupun di kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Palopo," ujar Salim.

"Ceck fisik dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara plat nomor, nomor mesin dan rangka mesin dengan dokumen kendaraan masing-masing sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," sambungnya.

Kepala BPKAD Kota Palopo, Raodatul Jannah, mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam pengamanan dan pendataan aset di daerah. "Ini juga menjadi penguatan bagi kami ke teman-teman OPD untuk lebih disiplin dan tertib aset, termasuk pajak kendaraan mereka," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru