Lewat Rakorwil, DKPP Tekan Potensi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Ahmad Muhaimin
Rabu, 22 November 2023 - 13:39 WIB
DKPP RI menggelar rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) IV Penyelenggara Pemilu di Hotel Claro Makassar pada Rabu (22/11). Agenda ini untuk menekan munculnya pelanggaran yang muncul selama tahapan Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan total peserta dalam kegiatan ini sebanyak 284 orang. Terdiri dari penyelenggara Pemilu di 12 Provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan penyelenggara Pemilu yang tidak sempat hadir di Rakorwil Jawa Tengah.
"Para peserta berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo. Kemudian Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya," kata David Yama dalam sambutannya.
Sejauh ini jumlah penyelenggara Pemilu yang disidangkan DKPP tidak sedikit, mulai dari tingkat KPU dan Bawaslu. Hasilnya 146 dari 292 aduan itu sudah dilimpahkan ke bagian persidangan.
Dari rincian tersebut terdapat pengadu dari unsur masyarakat, sejumlah 262 orang, partai politik dua orang dan penyelenggara pemilu sebanyak 28 orang, jadi total 292," ujar David.
David merincikan, 292 aduan tersebut terdiri, 13 aduan dilayangkan ke KPU RI, 10 KPU Provinsi, 170 KPU Kabupaten/Kota, 30 petugas PPK, lima PPS dan dua sekretariat KPU.
Sedangkan aduan kepada Bawaslu RI sebanyak 32, Bawaslu Provinsi 16, Bawaslu Kabupaten Kota 75, Panwaslu Kecamatan 29 dan satu Panwas Luar Negeri.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan total peserta dalam kegiatan ini sebanyak 284 orang. Terdiri dari penyelenggara Pemilu di 12 Provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan penyelenggara Pemilu yang tidak sempat hadir di Rakorwil Jawa Tengah.
"Para peserta berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo. Kemudian Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya," kata David Yama dalam sambutannya.
Sejauh ini jumlah penyelenggara Pemilu yang disidangkan DKPP tidak sedikit, mulai dari tingkat KPU dan Bawaslu. Hasilnya 146 dari 292 aduan itu sudah dilimpahkan ke bagian persidangan.
Dari rincian tersebut terdapat pengadu dari unsur masyarakat, sejumlah 262 orang, partai politik dua orang dan penyelenggara pemilu sebanyak 28 orang, jadi total 292," ujar David.
David merincikan, 292 aduan tersebut terdiri, 13 aduan dilayangkan ke KPU RI, 10 KPU Provinsi, 170 KPU Kabupaten/Kota, 30 petugas PPK, lima PPS dan dua sekretariat KPU.
Sedangkan aduan kepada Bawaslu RI sebanyak 32, Bawaslu Provinsi 16, Bawaslu Kabupaten Kota 75, Panwaslu Kecamatan 29 dan satu Panwas Luar Negeri.