Ratusan User Alami Kerugian, PT Castell Persada Propertindo Malah Digugat Dipailitkan
Tim Sindomakassar
Rabu, 22 November 2023 - 21:58 WIB
Sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.
Pada (16/11), Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks.
Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon ialah PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak sebagai owner perusahaan.
Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian.
Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.
Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.
PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.
Pada (16/11), Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks.
Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon ialah PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak sebagai owner perusahaan.
Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian.
Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.
Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.