Bawaslu Wajo Ingatkan Peserta Pemilu Selama Tahapan Kampanye
Tim Sindomakassar
Rabu, 29 November 2023 - 09:59 WIB
Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11) kemarin. Bawaslu Wajo mengimbau banyak hal kepada peserta Pemilu mulai kepada tim kampanye kabupaten/kota (TKK), Caleg dan Calon DPD.
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengatakan rencana kampanye yang dilakukan peserta Pemilu baiknya disampaikan kepada pihak terkait.
Mulai dari pertemuan terbatas di dalam ruangan, tatap muka dengan metode door to door atau blusukan di tempat terbuka, begitupun nanti ketika masuk jadwal kampanye akbar/rapat umum yang tempatnya di lapangan.
"Agar kiranya parpol atau pelaksana kampanye memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu sesuai tingkatannya sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Ketentuan ini jelas di PKPU 15 tahun 2023," katanya.
Heri menuturkan, soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk, hendaknya dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan KPU Wajo berdasarkan keputusan KPU Wajo Nomor 1991 lampiran II. Diluar dari itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi Pemilu.
"Apalagi kalau sampai APK itu dipasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana pemerintah dan tentu kami akan tegasi melalui rekomendasi ke KPU dan jajaran untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Parpol atau caleg yang berstatus sebagai pelaksana kampanye dalam menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat kiranya memperhatikan jenis, harga dan ketentuan lainnya terhadap barang-barang yang dibolehkan untuk diberi kepada pemilih.
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengatakan rencana kampanye yang dilakukan peserta Pemilu baiknya disampaikan kepada pihak terkait.
Mulai dari pertemuan terbatas di dalam ruangan, tatap muka dengan metode door to door atau blusukan di tempat terbuka, begitupun nanti ketika masuk jadwal kampanye akbar/rapat umum yang tempatnya di lapangan.
"Agar kiranya parpol atau pelaksana kampanye memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu sesuai tingkatannya sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Ketentuan ini jelas di PKPU 15 tahun 2023," katanya.
Heri menuturkan, soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk, hendaknya dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan KPU Wajo berdasarkan keputusan KPU Wajo Nomor 1991 lampiran II. Diluar dari itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi Pemilu.
"Apalagi kalau sampai APK itu dipasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana pemerintah dan tentu kami akan tegasi melalui rekomendasi ke KPU dan jajaran untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Parpol atau caleg yang berstatus sebagai pelaksana kampanye dalam menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat kiranya memperhatikan jenis, harga dan ketentuan lainnya terhadap barang-barang yang dibolehkan untuk diberi kepada pemilih.