Bawaslu Wajo Ingatkan Peserta Pemilu Selama Tahapan Kampanye

Rabu, 29 Nov 2023 09:59
Bawaslu Wajo Ingatkan Peserta Pemilu Selama Tahapan Kampanye
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto. Foto: IST
Comment
Share
WAJO - Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11) kemarin. Bawaslu Wajo mengimbau banyak hal kepada peserta Pemilu mulai kepada tim kampanye kabupaten/kota (TKK), Caleg dan Calon DPD.

Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengatakan rencana kampanye yang dilakukan peserta Pemilu baiknya disampaikan kepada pihak terkait.

Mulai dari pertemuan terbatas di dalam ruangan, tatap muka dengan metode door to door atau blusukan di tempat terbuka, begitupun nanti ketika masuk jadwal kampanye akbar/rapat umum yang tempatnya di lapangan.

"Agar kiranya parpol atau pelaksana kampanye memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu sesuai tingkatannya sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Ketentuan ini jelas di PKPU 15 tahun 2023," katanya.

Heri menuturkan, soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk, hendaknya dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan KPU Wajo berdasarkan keputusan KPU Wajo Nomor 1991 lampiran II. Diluar dari itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi Pemilu.

"Apalagi kalau sampai APK itu dipasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana pemerintah dan tentu kami akan tegasi melalui rekomendasi ke KPU dan jajaran untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Parpol atau caleg yang berstatus sebagai pelaksana kampanye dalam menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat kiranya memperhatikan jenis, harga dan ketentuan lainnya terhadap barang-barang yang dibolehkan untuk diberi kepada pemilih.

Jenis dan ketentuannya diatur jelas di PKPU 15/2023 seperti stiker, kalender, pakaian, alat makan/minum, penutup kepala dan lain-lain. Pelaksana kampanye kiranya bisa tertib untuk menghindari hal-hal yang bisa dimaknai sebagai pemberian uang/materi lainnya (politik uang) kepada pemilih.

"Contohnya pakaian itu bisa dijadikan bahan kampanye, tapi harus diperhatikan ketentuan lainnya yaitu harganya dibawah seratus ribu rupiah serta memuat unsur citra diri. Kalau ketentuan itu tidak terpenuhi maka berpotensi dimaknai politik uang," papar Heri.

Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas ini melanjutkan, kampanye melalui iklan di media dan kampanye akbar oleh peserta pemilu nanti bisa dilakukan pada 21 hari sebelum dimulai masa tenang.

"Kalau dilakukan sekarang itu berpotensi dimaknai kampanye diluar jadwal yang berkonsekuensi pidana sebagaimana pasal 492 UU 7/2017 tentang pemilihan umum," jelasnya.

Heri juga mengimbau pelaksana kampanye dari setiap parpol kiranya tidak mengikut sertakan kepala desa, ASN, perangkat desa, anggota BPD dalam kampanye. Pengikutsertaan atas pihak-pihak tersebut diancam pidana kurungan paling 1 tahun sebagaimana pasal 493 UU 7/20217.

"Sebaliknya pihak-pihak tersebut jika terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye berpotensi juga dipidana sebagaimana pasal 494 UU 7 tahun 2017," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru