Dongkrak PAD, DPRD Gowa Setujui Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda
Herni Amir
Selasa, 07 November 2023 - 15:23 WIB
Sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).
Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangkamengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).
Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangkamengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.