Dongkrak PAD, DPRD Gowa Setujui Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda
Herni Amir
Selasa, 07 Nov 2023 15:23
DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Foto/Herni Amir
GOWA - Sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).
Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.
Ia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.
"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain," tambahnya.
Selain penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ini turut diserahkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).
Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.
Ia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.
"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain," tambahnya.
Selain penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ini turut diserahkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Adnan Puji Komitmen Polres Gowa Ciptakan Kantibmas
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi komitmen Polres Gowa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban (kantibmas) di daerah berjuluk Butta Bersejarah itu.
Selasa, 02 Jul 2024 20:40
Sulsel
Serahkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2023, Adnan Sebut PAD Lampaui Target
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi kinerja seluruh stakeholder atas capaian pendapatan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 yang berhasil melampaui target.
Selasa, 02 Jul 2024 14:19
Sulsel
Turunkan Stunting, Kabupaten Gowa Raih Tiga Penghargaan dari BKKBN
Kabupaten Gowa meraih tiga penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Masing-masing diraih oleh Abd Rauf Malaganni
Minggu, 30 Jun 2024 09:36
Sulsel
Ketua PKK Gowa Akan Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana di Harganas 2024
Ketua Tim Penggerak PKK Gowa Priska Paramita Adnan menjadi salah satu dari sembilan penerima tanda penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan
Kamis, 27 Jun 2024 17:10
Sulsel
Bupati Adnan Apresiasi Program Polda Sulsel di Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi berbagai program Polda Sulsel yang menyasar Kabupaten Gowa yakni bakti kesehatan, bakti sosial, dan beberapa.
Kamis, 27 Jun 2024 11:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Mantap Usung Syahar dan Ombas di Pilkada Sulsel 2024
2
Demokrat Sulsel Serahkan 18 Surat Tugas Cakada untuk Pilkada 2024
3
Rudal Bareng Nasdem Makassar Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Warga
4
2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur
5
Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024
6
8 Cakada Tak Dapat, Ady & Natsir Terima Surat Tugas Demokrat di Pilkada Selayar
7
Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta