Dongkrak PAD, DPRD Gowa Setujui Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda
Selasa, 07 Nov 2023 15:23
DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Foto/Herni Amir
GOWA - Sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).
Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.
Ia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.
"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain," tambahnya.
Selain penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ini turut diserahkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).
Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.
Ia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.
"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain," tambahnya.
Selain penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ini turut diserahkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
(TRI)
Berita Terkait
News
LP2B Gowa Ditetapkan, Bupati Sebut Lahan Pertanian Terjaga, Investasi Terbuka
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan memberikan kepastian terhadap penataan ruang daerah, termasuk di Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 17:24
News
Tak Ada Razia Pajak di SPBU, Pertamina Tegaskan Fokus Penyaluran BBM
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi palsu alias hoaks mengenai adanya pemeriksaan atau razia pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Kamis, 09 Jul 2026 07:06
Sulsel
Pemkab Gowa Dukung DPD Wahdah Islamiyah Gowa Ikuti Muktamar V
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendukung keikutsertaan DPD Wahdah Islamiyah Kabupaten Gowa dalam Muktamar V Wahdah Islamiyah yang akan digelar di Jakarta pada 21–25 Agustus 2026.
Rabu, 08 Jul 2026 16:49
News
Pemkab Gowa Tunda Pelaksanaan Beautiful Malino 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menunda pelaksanaan event wisata tahunan Beautiful Malino 2026. Penundaan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Rabu, 08 Jul 2026 16:06
Sulsel
Polres Gowa Naik Status Jadi Polresta, Wabup Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Kepolisian Resor Gowa resmi naik status menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa. Pengukuhan berlangsung di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Polresta Gowa, Selasa (7/7/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 18:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
2
PT Vale Tampilkan Anyaman Teduhu Khas Luwu Timur di Ajang Dekranas
3
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
4
Raih IPK Sempurna, Kepala SMP Islam Athirah Bukit Baruga Sandang Gelar Doktor
5
Lawan Kecanduan Gawai, Orang Tua & Anak Bersama Merajut Kriya Lontar di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
2
PT Vale Tampilkan Anyaman Teduhu Khas Luwu Timur di Ajang Dekranas
3
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
4
Raih IPK Sempurna, Kepala SMP Islam Athirah Bukit Baruga Sandang Gelar Doktor
5
Lawan Kecanduan Gawai, Orang Tua & Anak Bersama Merajut Kriya Lontar di Makassar