Dongkrak PAD, DPRD Gowa Setujui Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda

Selasa, 07 Nov 2023 15:23
Dongkrak PAD, DPRD Gowa Setujui Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda
DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Foto/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

"Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (7/11).

Ia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa, Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha," ungkapnya.

Ia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.

"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

"Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain," tambahnya.

Selain penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ini turut diserahkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
(TRI)
Berita Terkait
Bantuan Pangan Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Sulsel
Bantuan Pangan Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Perum Bulog Cabang Makassar melaunching penyaluran Bantuan Pangan Program Pemerintah Pusat alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (20/8).
Kamis, 20 Agu 2026 16:11
Dihadiri Jamaah dari 13 Provinsi, Wabup Gowa Berbaur di Ijtima Tahunan Umat Islam
Sulsel
Dihadiri Jamaah dari 13 Provinsi, Wabup Gowa Berbaur di Ijtima Tahunan Umat Islam
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menghadiri Ijtima Tahunan Umat Islam Kawasan Indonesia Timur yang digelar Yayasan Jami’ Al Hidayah Berkah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Jalan Inspeksi Kanal Tamangapa Utara, Kelurahan Pacinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 11:06
Peringatan HUT RI ke-81, Bupati Gowa Ingatkan Jaga Persatuan
Sulsel
Peringatan HUT RI ke-81, Bupati Gowa Ingatkan Jaga Persatuan
Pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026 berlangsung sukses dan lancar di Taman Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Senin (17/8).
Senin, 17 Agu 2026 13:08
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Sulsel
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa.
Senin, 17 Agu 2026 09:07
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
Sulsel
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengukuhkan 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Sabtu (15/8/2026) malam.
Minggu, 16 Agu 2026 12:07
Berita Terbaru