Tetapkan 2 Tersangka, Polres Gowa Masih Buru Pelaku Utama Pembusuran Bocah di Buttadidi
Tim Sindomakassar
Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:13 WIB
Polres Gowa akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembusuran bocah MA 6 tahun di Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan dua orang yang diamankan sebelumnya, kini resmi menjadi tersangka. Keduanya ialah AS (21) dan TD (22).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dua orang ini)," kata AKP Bahtiar saat dihubungi pada Sabtu (16/12).
Hanya saja, dua orang tersangka ini bukan pelaku utama. AKP Bahtiar menuturkan, yang bersangkutan masih dalam tahap pengajaran.
"Bukan (pelaku utama), sementata kami kerjar pelaku utama. Tapi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Karena sebagian busur dia yang bawa," ujarnya.
AKP Bahtiar belum bisa memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari geng motor.
"Mereka sekelompok orang, tapi kalau dikatakan geng motor, belum bisa. Karena baru dua orang kami amankan, sementara kami lakukan penelusuran terus," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan dua orang yang diamankan sebelumnya, kini resmi menjadi tersangka. Keduanya ialah AS (21) dan TD (22).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dua orang ini)," kata AKP Bahtiar saat dihubungi pada Sabtu (16/12).
Hanya saja, dua orang tersangka ini bukan pelaku utama. AKP Bahtiar menuturkan, yang bersangkutan masih dalam tahap pengajaran.
"Bukan (pelaku utama), sementata kami kerjar pelaku utama. Tapi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Karena sebagian busur dia yang bawa," ujarnya.
AKP Bahtiar belum bisa memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari geng motor.
"Mereka sekelompok orang, tapi kalau dikatakan geng motor, belum bisa. Karena baru dua orang kami amankan, sementara kami lakukan penelusuran terus," jelasnya.