Rp22,191 Miliar Tunjangan Sertifikasi Guru Kabupaten Maros Cair
Najmi S Limonu
Kamis, 21 Desember 2023 - 11:20 WIB
Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru di triwulan IV Pemerintahan Kabupaten Maros cair.
Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, pemkab selalu memastikan segala bentuk tunjangan guru bisa tersalurkan lebih awal. Ini terbukti dengan beberapa daerah di Sulsel belum ada yang melakukan pencairan sertifikasi guru.
"Insyaallah kita akan cairkan hari ini. Jika cair hari ini, kita menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan," ungkapnya, Rabu (20/12/2023).
Chaidir meminta, dana ini tidak digunakan untuk foya-foya. Meski dicairkan akhir tahun, tetapi pihaknya berharap dapat digunakan untuk peningkatan kualitas diri.
"Silahkan digunakan untuk menunjang peningkatan SDM, anak sekolah, jangan sampai hanya digunakan untuk hura-hura di akhir tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi menjelaskan, anggaran yang disalurkan senilai Rp22.191.978.500.
"Kurang lebih Rp22 miliar, ini dicairkan untuk guru atau pendidik pada tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan pengawas," sebutnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, pemkab selalu memastikan segala bentuk tunjangan guru bisa tersalurkan lebih awal. Ini terbukti dengan beberapa daerah di Sulsel belum ada yang melakukan pencairan sertifikasi guru.
"Insyaallah kita akan cairkan hari ini. Jika cair hari ini, kita menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan," ungkapnya, Rabu (20/12/2023).
Chaidir meminta, dana ini tidak digunakan untuk foya-foya. Meski dicairkan akhir tahun, tetapi pihaknya berharap dapat digunakan untuk peningkatan kualitas diri.
"Silahkan digunakan untuk menunjang peningkatan SDM, anak sekolah, jangan sampai hanya digunakan untuk hura-hura di akhir tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi menjelaskan, anggaran yang disalurkan senilai Rp22.191.978.500.
"Kurang lebih Rp22 miliar, ini dicairkan untuk guru atau pendidik pada tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan pengawas," sebutnya.