home sulsel

Tak Terima Dipecat, 5 PPK-PPS Ajukan Nota Keberatan ke KPU Makassar dan Sulsel

Selasa, 26 Desember 2023 - 13:42 WIB
Ilustrasi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
Sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan empat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima dipecat oleh KPU Makassar. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Mereka kemudian berencana mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan Provinsi dalam waktu dekat ini. Langkah ini sebagai upaya mereka tidak terima dengan keputusan KPU Makassar yang saat itu masih dipimpin oleh Faridl Wadji dkk.

"Iya, kami akan ajukan keberatan ke KPU Kota dan Provinsi. Ini sementara kami susun berkasnya," kata Anggota PPS Lae-lae, Risma Dewi Anugerah pada Selasa (26/12).

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian meneruskannya ke KPU Makassar. Sebanyak 9 badan adhoc ini diduga bertemu dengan Bacaleg dari Partai Demokrat di salah satu café di Makassar.

Hanya saja, KPU Makassar memberikan sanksi berbeda. Lima penyelenggara Pemilu dipecat, sementara empat lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat diantaranya anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat yang mendapat peringatan keras diantara ialah Anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, Anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, Anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan Anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya